Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

Hukum

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mulai menunjukkan bukti yang tepat dengan bekerja secara sistematis dan berorientasi hasil.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai gaya Kuntadi yang diklaimnya tenang serta kalem justru dibutuhkan Kejaksaan saat ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 31 Agustus 2026.


Lanjut dia, sosok Kuntadi sangat jarang bicara dan nampak hidup dengan sederhana.

"Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” jelas Boyamin.

“Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat,” sambungnya.

Salah satu capaian sejauh ini, Jampidsus langsung menyita uang Rp401.653.737.496,69 atau Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).

Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.

Selain di ranah nikel, Jampidsus juga menggerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang dikuasai PT Singlurus Pratama. Perusahaan itu kini terancam denda Rp1,473 miliar.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya