Berita

Ilustrasi/Freepik

Nusantara

Daftar Hari Penting September 2026 Tanpa Tanggal Merah

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 20:38 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Bulan September 2026 segera menyapa dengan berbagai agenda peringatan hari penting, baik skala nasional maupun internasional.

Sepanjang bulan kesembilan ini, masyarakat akan memperingati berbagai momentum bersejarah dan tematik yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, olahraga, transportasi, hingga kelestarian lingkungan.

Memasuki awal bulan, tepatnya pada 1 September 2026, diperingati sebagai Hari Polisi Wanita (Polwan) serta Hari Menulis Surat Sedunia.


Menyusul di pekan pertama, ada Hari Pelanggan Nasional pada 4 September, Hari Amal Internasional pada 5 September, serta Hari Literasi Sedunia yang jatuh pada 8 September. Tak ketinggalan, Hari Olahraga Nasional diperingati dengan semarak pada 9 September 2026.  

Memasuki paruh kedua bulan, agenda penting nasional semakin padat mewarnai kalender. Di antaranya adalah Hari Demokrasi Internasional pada 15 September, Hari Perhubungan Nasional pada 17 September, Hari Perdamaian Internasional pada 21 September, serta Hari Tani Nasional pada 24 September.

Menjelang akhir bulan, tercatat pula Hari Kereta Api pada 28 September serta ditutup oleh Hari Sarjana Indonesia dan Hari Jantung Sedunia pada 29 September 2026.

Kendati dipenuhi dengan puluhan hari penting, ada catatan khusus bagi Anda yang menantikan libur panjang.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dipastikan tidak terdapat tanggal merah di September 2026.

Artinya, tidak ada satu pun hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sepanjang bulan tersebut.

Sisa hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 baru akan kembali dijumpai pada Desember mendatang untuk perayaan Hari Raya Natal.

Meski tanpa tanggal merah, bulan ini tetap sarat makna untuk merefleksikan berbagai kemajuan sosial, literasi, dan kesehatan global.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya