Berita

Owner VIMA, Christ Huong Zhi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 19:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemilik sekaligus Direktur Utama platform drama pendek digital VIMA, Christ Huong Zhi menanggapi sejumlah informasi negatif yang beredar di publik mengenai operasional perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan data yang dinilai tidak sesuai dengan fakta operasional VIMA.

VIMA beroperasi sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menyatakan telah memiliki perizinan terkait dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sumber pendapatan utama perusahaan berasal dari layanan berlangganan serta pendanaan investor tertutup.

Dalam strategi pertumbuhannya, VIMA menerapkan sistem pemasaran berjenjang untuk meningkatkan jumlah pengguna, unduhan aplikasi, dan membangun basis pelanggan loyal. 


Sebagian pendapatan dari aktivitas berlangganan dialokasikan kembali untuk program promosi, komisi, reward, event, serta berbagai benefit bagi member. 

Manajemen menjelaskan bahwa strategi ini merupakan bagian dari investasi pemasaran atau customer acquisition dalam tahap pengembangan ekosistem layanan.

Selain itu, VIMA mulai mengembangkan sumber pendapatan tambahan melalui iklan (Ads) dan menyatakan telah menjalin kerja sama periklanan dengan sejumlah perusahaan serta layanan periklanan digital.

Manajemen VIMA mengimbau masyarakat dan seluruh member agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai legalitas, sistem, maupun kegiatan VIMA sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan dan dokumen yang dapat diverifikasi.

"Kami memilih menjawab keraguan dengan perkembangan, legalitas yang dapat diverifikasi, serta produk dan layanan yang terus kami bangun," kata Christ Huong Zhi, melalui keterangan tertulis, Senin 31 Agustus 2026.

Di Indonesia, model pemasaran berjenjang (multi-level marketing/MLM) yang sah dibedakan secara tegas dari skema piramida. 

Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019 mengatur bahwa MLM legal berfokus pada penjualan barang/jasa nyata kepada konsumen, dengan komisi berdasarkan hasil penjualan, bukan semata-mata dari biaya partisipasi atau rekrutmen anggota baru. Perusahaan wajib berbentuk PT dan memiliki izin berusaha yang relevan.

Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (yang masih berlaku di bawah Komdigi). Pendaftaran ini menjadi salah satu instrumen kepatuhan digital yang diawasi pemerintah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya