Berita

Owner VIMA, Christ Huong Zhi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 19:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemilik sekaligus Direktur Utama platform drama pendek digital VIMA, Christ Huong Zhi menanggapi sejumlah informasi negatif yang beredar di publik mengenai operasional perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan data yang dinilai tidak sesuai dengan fakta operasional VIMA.

VIMA beroperasi sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menyatakan telah memiliki perizinan terkait dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sumber pendapatan utama perusahaan berasal dari layanan berlangganan serta pendanaan investor tertutup.

Dalam strategi pertumbuhannya, VIMA menerapkan sistem pemasaran berjenjang untuk meningkatkan jumlah pengguna, unduhan aplikasi, dan membangun basis pelanggan loyal. 


Sebagian pendapatan dari aktivitas berlangganan dialokasikan kembali untuk program promosi, komisi, reward, event, serta berbagai benefit bagi member. 

Manajemen menjelaskan bahwa strategi ini merupakan bagian dari investasi pemasaran atau customer acquisition dalam tahap pengembangan ekosistem layanan.

Selain itu, VIMA mulai mengembangkan sumber pendapatan tambahan melalui iklan (Ads) dan menyatakan telah menjalin kerja sama periklanan dengan sejumlah perusahaan serta layanan periklanan digital.

Manajemen VIMA mengimbau masyarakat dan seluruh member agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai legalitas, sistem, maupun kegiatan VIMA sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan dan dokumen yang dapat diverifikasi.

"Kami memilih menjawab keraguan dengan perkembangan, legalitas yang dapat diverifikasi, serta produk dan layanan yang terus kami bangun," kata Christ Huong Zhi, melalui keterangan tertulis, Senin 31 Agustus 2026.

Di Indonesia, model pemasaran berjenjang (multi-level marketing/MLM) yang sah dibedakan secara tegas dari skema piramida. 

Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019 mengatur bahwa MLM legal berfokus pada penjualan barang/jasa nyata kepada konsumen, dengan komisi berdasarkan hasil penjualan, bukan semata-mata dari biaya partisipasi atau rekrutmen anggota baru. Perusahaan wajib berbentuk PT dan memiliki izin berusaha yang relevan.

Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (yang masih berlaku di bawah Komdigi). Pendaftaran ini menjadi salah satu instrumen kepatuhan digital yang diawasi pemerintah.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya