Berita

Owner VIMA, Christ Huong Zhi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 19:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemilik sekaligus Direktur Utama platform drama pendek digital VIMA, Christ Huong Zhi menanggapi sejumlah informasi negatif yang beredar di publik mengenai operasional perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan data yang dinilai tidak sesuai dengan fakta operasional VIMA.

VIMA beroperasi sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menyatakan telah memiliki perizinan terkait dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sumber pendapatan utama perusahaan berasal dari layanan berlangganan serta pendanaan investor tertutup.

Dalam strategi pertumbuhannya, VIMA menerapkan sistem pemasaran berjenjang untuk meningkatkan jumlah pengguna, unduhan aplikasi, dan membangun basis pelanggan loyal. 


Sebagian pendapatan dari aktivitas berlangganan dialokasikan kembali untuk program promosi, komisi, reward, event, serta berbagai benefit bagi member. 

Manajemen menjelaskan bahwa strategi ini merupakan bagian dari investasi pemasaran atau customer acquisition dalam tahap pengembangan ekosistem layanan.

Selain itu, VIMA mulai mengembangkan sumber pendapatan tambahan melalui iklan (Ads) dan menyatakan telah menjalin kerja sama periklanan dengan sejumlah perusahaan serta layanan periklanan digital.

Manajemen VIMA mengimbau masyarakat dan seluruh member agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai legalitas, sistem, maupun kegiatan VIMA sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan dan dokumen yang dapat diverifikasi.

"Kami memilih menjawab keraguan dengan perkembangan, legalitas yang dapat diverifikasi, serta produk dan layanan yang terus kami bangun," kata Christ Huong Zhi, melalui keterangan tertulis, Senin 31 Agustus 2026.

Di Indonesia, model pemasaran berjenjang (multi-level marketing/MLM) yang sah dibedakan secara tegas dari skema piramida. 

Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019 mengatur bahwa MLM legal berfokus pada penjualan barang/jasa nyata kepada konsumen, dengan komisi berdasarkan hasil penjualan, bukan semata-mata dari biaya partisipasi atau rekrutmen anggota baru. Perusahaan wajib berbentuk PT dan memiliki izin berusaha yang relevan.

Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (yang masih berlaku di bawah Komdigi). Pendaftaran ini menjadi salah satu instrumen kepatuhan digital yang diawasi pemerintah.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya