Berita

Ilustrasi

Bisnis

Hormati Proses Hukum, Ini Penjelasan MSIG Life Usai Digugat Nasabah Rp20 Miliar

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk menghormati proses yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melibatkan nasabah, tenaga pemasar, dan perusahaan. 

"Kami juga menjunjung kerahasiaan data para pihak, sehingga rincian proses tersebut tidak dapat kami sampaikan," ujar Direktor MSIG Life Herman Sulistyo dalam keterangan tertulis, Senin 31 Agustus 2026.

Pernyataan itu sebagai hak jawab atas pemberitaan RMOL dengan judul "Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar" yang ditayangkan pada Minggu 30 Agustus 2026.


Pemberitaan itu memuat PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk yang digugat oleh pemegang polisnya, Lim Luci, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nilai sengketa mencapai Rp20 miliar. 

Sebagai informasi, kata Herman Sulistyo, kontrak asuransi jiwa menjunjung prinsip itikad baik (utmost good faith). 

Kata dia, calon pemegang polis berkewajiban menyampaikan seluruh informasi, riwayat, dan kondisi kesehatannya secara jujur dan terbuka pada saat mengajukan polis, dan perusahaan berkewajiban membayarkan manfaat atas klaim sesuai ketentuan polis. 

"Keterbukaan riwayat kesehatan itulah yang memungkinkan perusahaan mengenali profil risiko calon nasabah dan menetapkan cakupan perlindungan yang sesuai agar manfaat proteksi berjalan optimal," katanya.

Dia menjelaskan, kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis berlaku (pre-existing condition) memiliki ketentuan tersendiri yang disepakati bersama di dalam polis. Dalam beberapa kejadian, preexisting condition yang tidak diungkap membuat klaim tidak dapat dibayarkan hingga mengakibatkan pembatalan polis. 

Dia memahami setiap nasabah menaruh harapan besar pada manfaat perlindungan, dan harapan itu kami wujudkan melalui pembayaran klaim. 

"Sepanjang 2025, MSIG Life membayarkan manfaat klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp1,07 triliun, dan sebesar Rp545 miliar selama semester pertama 2026," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 30 Agustus 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 900/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 31 Juli 2026. Perkara itu diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara tersebut, Lim Luci tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Herman Josef Sidi Himawan. Sedangkan pihak yang digugat adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, dengan Ignatius Tanuwijaya tercatat sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Penggugat juga meminta agar tindakan tergugat yang menyatakan batal sejak awal (ab initio) dan/atau membatalkan secara sepihak Polis Asuransi Jiwa Nomor 37.234.2024.03943, atas nama pemegang polis Lim Luci, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Polis tersebut merupakan produk asuransi kesehatan SMiLe MEDIKA ULTIMAX Plan GOLD A yang diterbitkan dan berlaku sejak 1 Maret 2024.

Selanjutnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan polis tersebut sah, tetap berlaku, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak. Tergugat juga diminta memulihkan dan mengaktifkan kembali polis tersebut serta mengembalikan seluruh hak dan kedudukan hukum penggugat berdasarkan polis.

Selain itu, penggugat menuntut ganti kerugian materiil yang terdiri dari 10.822,05 Ringgit Malaysia, 279.366,23 dolar Singapura, dan Rp175 juta, sebagai kerugian nyata dan langsung akibat perbuatan tergugat.

Penggugat juga meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar sebagai kompensasi atas penderitaan, tekanan psikologis, ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, terganggunya aktivitas dan waktu, serta hilangnya perlindungan asuransi kesehatan.

Dalam petitumnya, penggugat turut meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari kelalaian tergugat dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penggugat juga meminta sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan tergugat serta meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan itu diajukan upaya hukum.

Berdasarkan SIPP, perkara tersebut kini berstatus persidangan. Sidang pertama telah dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.

Dalam persidangan tersebut, tergugat dan turut tergugat tercatat tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda panggil tergugat dan turut tergugat di Ruang Sidang 05 PN Jaksel.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Digelar di Ambon, Muktamar XIV KAMMI Usung Semangat Ale Rasa, Beta Rasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:29

KPU Perlu Keluarkan Surat Gibran Tidak Memenuhi Syarat Wapres

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:13

Gumarang Soroti Perubahan Sikap Rocky Gerung Setelah Masuk Lingkaran Istana

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:48

10 Saham Paling Tertekan saat IHSG Anjlok 7 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:16

OJK Serahkan Lagi Hasil Penelusuran Aset DSI, Bareskrim Sudah Sita Rp432 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:04

Eksekusi Suntik Mati Gagal, Christa Pike Akui Alami Trauma dan Rasa Sakit

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:52

Harga Bitcoin Tertekan Setelah Binance Dibobol Hacker

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:44

Pendiri Ayam Goreng Suharti Tutup Usia, Merintis Bisnis Sejak 1956

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:30

Intel Babak Belur, Saham Anjlok 29 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:19

Kemlu Dalami Informasi WNI Tewas Saat Dinas Militer di Rusia Lewat KBRI Moskow

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:05

Selengkapnya