Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anggota Komisi VIII DPR, Satori, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Senin, 31 Agustus 2026, penyidik memanggil Satori untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 31 Agustus 2026.


Namun, hingga pukul 14.00 WIB, Satori belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain Satori, penyidik juga memanggil Muhamad Mumin, staf administrasi Komisi XI DPR, untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK sebelumnya mengumumkan identitas dua tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Keduanya yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota DPR periode 2019-2024 dan 2024-2029 dari Partai Gerindra, serta Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dan 2024-2029 dari Partai Nasdem. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Dalam perkara tersebut, Hergun diduga menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK. Pengajuan dilakukan melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, keduanya diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan yang mereka kelola.

Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan tersebut disebut telah menerima dana dari sejumlah mitra kerja. Namun, menurut KPK, dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan bantuan.

Dalam perkara ini, Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

KPK juga menduga Hergun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasan ke rekening pribadi. Ia disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui setoran tunai.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

KPK juga menduga Satori melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Selain itu, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya