Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

KPK Sita Duit Rp6 Miliar Lebih di Bali

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut merupakan uang yang sebelumnya pernah diterima sejumlah saksi dan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Para saksi kemudian secara kooperatif mengembalikan uang tersebut kepada KPK dalam pemeriksaan lanjutan di Denpasar, Bali.

"Memang betul kemarin ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di Denpasar, Bali. Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil TPK, masih terus didalami oleh tim," kata Taufik kepada wartawan, Senin 31 Agustus 2026.


Menurut Taufik, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh sejumlah saksi yang bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Iya betul, sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan, itu proses dalam pemeriksaan. Ada saksi yang kooperatif," ujar Taufik.

Uang yang disita itu berasal dari para saksi yang telah diperiksa di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Mereka adalah Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, R Haryo Sakti selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, serta Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari para pemohon izin.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA berlangsung secara sistemik selama periode 2022-2026.

Pemohon izin tinggal WNA yang menggunakan jasa biro diduga dipersulit dalam proses pengajuan dan verifikasi. Mereka kemudian dipaksa membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar permohonannya dapat diproses.

Pungutan diduga terjadi pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah dan kembali dilakukan ketika permohonan diproses di tingkat pusat. Modus tersebut dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Dana yang terkumpul kemudian diduga dihimpun melalui sejumlah rekening penampung sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK menduga total uang yang dihimpun dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya