Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

KPK Sita Duit Rp6 Miliar Lebih di Bali

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut merupakan uang yang sebelumnya pernah diterima sejumlah saksi dan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Para saksi kemudian secara kooperatif mengembalikan uang tersebut kepada KPK dalam pemeriksaan lanjutan di Denpasar, Bali.

"Memang betul kemarin ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di Denpasar, Bali. Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil TPK, masih terus didalami oleh tim," kata Taufik kepada wartawan, Senin 31 Agustus 2026.


Menurut Taufik, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh sejumlah saksi yang bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Iya betul, sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan, itu proses dalam pemeriksaan. Ada saksi yang kooperatif," ujar Taufik.

Uang yang disita itu berasal dari para saksi yang telah diperiksa di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Mereka adalah Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, R Haryo Sakti selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, serta Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari para pemohon izin.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA berlangsung secara sistemik selama periode 2022-2026.

Pemohon izin tinggal WNA yang menggunakan jasa biro diduga dipersulit dalam proses pengajuan dan verifikasi. Mereka kemudian dipaksa membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar permohonannya dapat diproses.

Pungutan diduga terjadi pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah dan kembali dilakukan ketika permohonan diproses di tingkat pusat. Modus tersebut dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Dana yang terkumpul kemudian diduga dihimpun melalui sejumlah rekening penampung sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK menduga total uang yang dihimpun dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya