Berita

Sosok yang diduga Hercules saat membubarkan kerumunan massa di sekitar Jakarta. (tangkapan layar)

Politik

GRIB Jaya Akui Hercules di Lokasi Aksi Tapi Bantah Terlibat Bentrokan

MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 10:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mengakui Ketua Umumnya, Hercules Rosario Marshal, berada di lokasi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026. Namun, keberadaan tersebut dibantah sebagai bentuk keterlibatan dalam bentrokan maupun kerusuhan yang terjadi.

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan, kehadiran Hercules bersama masyarakat di lapangan harus dilihat berdasarkan konteks dan kondisi keamanan saat itu.

Menurut Wilson, kehadiran Hercules merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk melakukan provokasi ataupun terlibat dalam benturan fisik.


"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," kata Wilson seperti dikutip RMOL,, Minggu, 30 Agustus 2026.

Ia menegaskan, secara organisatoris tidak pernah ada instruksi dari GRIB Jaya untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.

Menurut Wilson, instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan dipublikasikan melalui media internal organisasi.

Karena itu, kata dia, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih jika tidak terdapat bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam tindak pidana.

Wilson juga memberikan penjelasan mengenai video yang beredar dan memperlihatkan adanya seruan "pulang-pulang".

Menurutnya, ucapan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu, tempat, serta rangkaian kejadian yang terjadi sebelum dan sesudahnya.

"Seruan untuk 'pulang' justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif," ujarnya.

Ia menilai ajakan untuk membubarkan diri secara damai, terlebih ketika batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan situasi berpotensi menimbulkan gesekan, justru dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.

Wilson meminta publik tidak menjadikan potongan video sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam kerusuhan.

Dalam perspektif hukum, menurutnya, kehadiran seseorang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

"Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis," tegasnya.

Ia mengatakan, dugaan keterlibatan pidana semestinya diuji melalui keseluruhan rekaman, kronologi, keterangan saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang yang berada di lokasi.

Wilson juga menekankan pentingnya membedakan antara hak menyampaikan pendapat di muka umum, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal.

Menurut dia, ketiganya tidak boleh dicampuradukkan hanya karena terjadi di lokasi dan rangkaian peristiwa yang sama.

"Karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai, imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban, dan tindakan kekerasan, vandalisme, perusakan, atau perbuatan pidana lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Wilson menyatakan GRIB Jaya mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, proses tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

Ia juga meminta masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menjatuhkan vonis sebelum proses hukum dilakukan.

"Jangan sampai seseorang dinyatakan 'terlibat' hanya karena terlihat berada di lokasi. Jangan pula sebuah seruan untuk meninggalkan lokasi justru dipersepsikan sebagai provokasi tanpa melihat keseluruhan konteks peristiwa," tegasnya.

Wilson menegaskan, GRIB Jaya menolak segala bentuk kekerasan, vandalisme, dan perusakan fasilitas umum. Di sisi lain, hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil juga harus dihormati.

"Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi di media sosial. Kebenaran harus ditemukan melalui fakta, kronologi, bukti, dan proses hukum yang adil," pungkasnya.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya