Berita

Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Jangan Takut Kritik Pemerintah

MK Sudah KO-kan Pasal Penghinaan
MINGGU, 30 AGUSTUS 2026 | 04:04 WIB

MUNGKIN kalian pernah merasa takut mengkritik presiden atau lembaga negara. Wajar sih.

Namun, mulai sekarang, tak perlu takut lagi. Kritik paling pedas sekalipun, monggo. Sebab, MK sudah menghapus yang menakuti-nakuti rakyat itu. 

Jumat 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat sebagian pejabat mungkin tersedak kopi. Bukan karena kopinya terlalu pahit. Beritanya yang pahit. 


MK membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 dikabulkan seluruhnya. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Bagi rakyat, ini seperti mendengar kabar warung sebelah bagi-bagi gorengan gratis. Plong! Sebab Pasal 240 sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 241 membawa urusan ini ke dunia digital. Menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, atau materi melalui teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara untuk diketahui umum, ikut diatur.

So, dunia maya berpotensi terasa seperti halaman sekolah setelah guru piket datang. Mau bikin meme? Lirik kanan-kiri. Mau bikin kritik? Tengok belakang. Mau komentar? Jempol mendadak tremor. Mau posting satire? Teman sendiri disuruh jadi saksi ahli.

Untung MK datang membawa palu. Tok! Menurut MK, substansi kedua pasal itu menghidupkan kembali materi KUHP lama yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional. 

Pada Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006, MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim MK Adies Kadir mengatakan mempertahankan substansi norma tersebut sama saja dengan menegasikan persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, kepastian hukum, serta prinsip negara demokratis.

Bahasa para pengopi di warkop begini. Kalau pejabat hanya mau dipuji, jangan jadi pejabat. Jadi patung. Patung tidak pernah dikritik. Paling cuma dicoret anak muda.

MK juga menyoroti keanehan lain. Pasal 240 memperluas objek perlindungan dari Presiden dan Wakil Presiden menjadi pemerintah serta MPR, DPR, DPD, MA, dan MK. Namun BPK dan KY yang juga disebut dalam UUD 1945 tidak masuk.

Ini hukum atau daftar undangan kondangan? Ada yang diundang, ada yang tidak. MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai konsekuensi kedaulatan rakyat.

Lebih mantap lagi, MK menyebut lembaga negara tidak bisa diposisikan sebagai objek delik penghinaan. Sebab lembaga negara tidak punya rasa. Gedung DPR tidak bisa sakit hati. Apalagi pagarnya bak benteng Belanda. Gedung MK tidak bisa ngambek. Kursi rapat tidak bisa curhat di TikTok.

Yang wajib menjaga marwah lembaga adalah orang-orang di dalamnya melalui kerja dan pelaksanaan tugas. Kalau kinerja bagus, rakyat akan bilang bagus. Kalau amburadul, jangan berharap rakyat menyebutnya “luar biasa dengan penuh apresiasi”.

MK juga menilai istilah “menghina” berpotensi ditafsirkan secara subjektif. Akibatnya, kritik dan evaluasi yang sah bisa dikriminalisasi serta menimbulkan chilling effect. Rakyat takut bicara karena khawatir berhadapan dengan hukum.

Akhirnya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pesannya sederhana. Pejabat boleh punya kekuasaan. Jangan merasa punya tombol mute untuk rakyat. Rakyat bukan speaker bisa dimatikan ketika suaranya dianggap mengganggu. Kalau kritik terasa pedas, mungkin bukan rakyat kebanyakan sambal. Bisa jadi kebijakannya memang sedang gosong.

Selamat malam, para pejabat. Minum kopi pelan-pelan. Putusan MK hari ini panas. Jangan sampai tersedak demokrasi. Sekarang, saya tak was-was. Kritik boleh, menghina jangan, wak!

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya