Berita

Febrie Adriansyah. (RMOL/Bonfilio Mahendra Wahana Putra)

Hukum

Dua Praperadilan Febrie Ditolak PN Jaksel

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki memutuskan untuk menolak Praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Ini bisa diartikan bahwa penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tim 9 Kejaksaan Agung sampai dengan penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat bacakan putusan.


Putusan itu juga memperkuat isi surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang didalamnya memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026. 

Hakim pun menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie sudha masuk dalam materi perkara yang berhak dibuka saat di pengadilan, sehingga bukan ranah dari praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujarnya.

Itu sebabnya, Hakim mengatakan dalil soal trading in influence yang dipersoalkan Febrie sudah masuk dalam pembuktian perkara pokok. 

Terkait penahanan, Hakim menyatakan pihak Kejagung sudah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana yang disangkakan dan sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. 

Apalagi, Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan adanya pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata Hakim.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, jadi jadi kekalahan kedua Febrie. Sebab sehari sebelumnya, Kamis, 27 Agustus 2026. gugatan pertama Febrie juga ditolak PN Jakarta Selatan. Dimana, gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh penyidik kepolisian.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya