Berita

Pengembangan gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman. (Foto: RMOLAceh)

Bisnis

Gas Tangkulo Jangan Hanya Diolah di Laut, Aceh Harus Peroleh Nilai Tambah

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 00:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik rencana pengembangan gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman terus bergulir. Pemerintah pusat didorong untuk mempertimbangkan skema pengolahan gas di darat (onshore) agar keberadaan sumber daya tersebut memberikan nilai tambah bagi perekonomian Aceh.

Pengamat pertambangan dan energi, Andri Satria ST, mengatakan Tangkulo merupakan salah satu penemuan gas penting di kawasan Andaman. Adapun Mubadala Energy sebagai operator South Andaman memiliki kepentingan mayoritas di blok tersebut.

Menurut Andri, persoalan utama bukan sekadar bagaimana gas Tangkulo diproduksi secepat mungkin, tetapi bagaimana kekayaan alam tersebut mampu menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh.


“Aceh jangan hanya menjadi lokasi sumber daya. Aceh harus menjadi bagian dari rantai nilai bisnis. Kami tidak ingin gas hanya diambil dari Aceh, lalu nilai tambahnya tumbuh di tempat lain. Kami ingin gas ini melahirkan pabrik, industri, lapangan kerja, usaha baru, dan pusat pertumbuhan ekonomi di Aceh,” kata Andri kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia mempertanyakan rencana pengembangan yang mengarahkan pengolahan gas di laut, sementara opsi onshore dinilai lebih berpotensi menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.

Padahal, Aceh memiliki kawasan Arun yang telah didukung berbagai infrastruktur energi, pelabuhan, kawasan industri, serta tenaga kerja.

“Jika Aceh sudah memiliki kawasan Arun, infrastruktur energi, pelabuhan, kawasan industri, dan tenaga kerja, mengapa nilai tambah sebesar mungkin tidak diciptakan di Aceh?” ujarnya.

Andri menilai, tidak ditawarkannya skema onshore dalam rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) 1 Mubadala menjadi salah satu persoalan yang kemudian memunculkan dinamika dan polemik di Aceh.

Bahkan, Gubernur Aceh disebut telah mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk meminta agar rencana POD 1 tersebut ditinjau kembali.

Permintaan tersebut berkaitan dengan rencana pengolahan gas di laut yang dinilai belum memberikan dampak industri secara optimal bagi Aceh.

Menurut Andri, pemerintah pusat perlu mencari skema yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investor, negara, dan daerah penghasil.

“Mubadala boleh mendapatkan keuntungan yang wajar sebagai investor. Negara juga harus mendapatkan manfaat. Tetapi rakyat Aceh sebagai daerah yang memiliki sumber daya ini juga harus mendapatkan bagian dari pertumbuhan ekonominya,” tegasnya.

Ia mengingatkan pengalaman Aceh dalam pengelolaan Gas Arun. Menurutnya, besarnya sumber daya alam tidak otomatis membuat masyarakat di daerah penghasil menikmati nilai tambah ekonomi secara sebanding.

“Aceh punya pengalaman sejarah dengan Gas Arun. Kekayaan alam yang besar tidak otomatis membuat masyarakat daerah penghasil menikmati nilai tambah yang sebanding. Karena itu, Tangkulo harus menjadi momentum koreksi,” ungkapnya.

Andri menekankan, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran dalam menentukan arah pengembangan Blok Andaman. Ia tidak ingin persoalan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya kembali menjadi sumber kekecewaan masyarakat Aceh.

“Sejarah Konflik Aceh tentu tidak disebabkan oleh Gas Arun semata. Konflik memiliki akar sejarah, politik, ekonomi, dan sosial yang kompleks. Tetapi pengalaman ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya harus menjadi pelajaran agar kesalahan masa lalu tidak terulang,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak sekadar melihat Blok Andaman dari sisi produksi gas, tetapi juga dampak ekonomi yang dapat diciptakan di Aceh.

“Jangan jadikan Aceh hanya lokasi produksi. Jadikan Aceh pusat pertumbuhan ekonomi baru dari gas Andaman,” tegasnya lagi.

Andri mengatakan kekhawatiran utama masyarakat Aceh saat ini adalah daerah tersebut hanya menjadi lokasi sumber daya, sementara sebagian besar nilai tambah ekonominya justru dinikmati di luar Aceh.

Selain skema pengolahan, ia juga meminta pemerintah memastikan posisi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tetap terlindungi dalam perubahan tata kelola migas nasional.

“Dalam pengembangan Gas Andaman maupun dalam perubahan tata kelola migas nasional ke depan, BPMA jangan sampai menjadi korban dari perubahan regulasi nasional. Kekhususan Aceh harus tetap dihormati, dan peran BPMA justru perlu diperkuat agar pengelolaan sumber daya alam Aceh dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya