Berita

Bundaran Hotel Indonesia. (Foto: RMOL)

Nusantara

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Hukum (Kemenkum) meminta seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera diselesaikan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi mengatakan, penyelesaian regulasi turunan diperlukan agar UU DKJ dapat langsung diimplementasikan setelah Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan.

"Seharusnya karena ini sudah dua tahun pasca-diundangkan, artinya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini harusnya sudah terselesaikan," ujar Hernadi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.


Hernadi menjelaskan, Pasal 71 UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan. Sementara Pasal 73 mengatur UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah regulasi yang dalam proses penyelesaian, di antaranya aturan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta perlu menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan ketentuan dalam UU DKJ, termasuk regulasi terkait pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan.

Harmonisasi regulasi penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Pemprov DKI dengan kementerian dan lembaga. Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan Kementerian Hukum juga diperlukan agar proses transisi menuju Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.

"Begitu nanti Keppres itu dikeluarkan, artinya dari kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap, sehingga nantinya UU DKJ itu sudah bisa diimplementasikan," katanya.

Selain regulasi, Hernadi menekankan pentingnya manajemen transisi kelembagaan dan pengaturan mekanisme pemindahan ibu kota yang sistematis serta terukur.

Ia juga mendorong konsolidasi dengan dukungan legislatif melalui pembangunan pemahaman yang berkelanjutan bersama DPRD dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengesahan berbagai peraturan turunan UU DKJ.

"Pembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan," tandasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya