Aksi mahasiswa di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Aksi mahasiswa di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Petisi Ahli meminta pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat mengenai percepatan pembahasan regulasi RUU Perampasan Aset, dengan tetap memastikan setiap ketentuannya menghormati asas praduga tak bersalah, hak milik yang sah, mekanisme pembuktian, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan pengadilan.
Petisi juga mengingatkan bahwa pidana mati terhadap tindak pidana korupsi tidak dapat diberlakukan secara otomatis kepada setiap koruptor. Penerapannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan yang sah.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
UPDATE
Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00