Berita

Satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang disita KPK dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Dokumentasi KPK)

Hukum

Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Swasta Disita KPK

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satu unit kendaraan mobil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Mobil Mitsubishi Pajero yang disita berasal dari pemberian pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, tim penyidik menyita sebuah mobil pada Senin, 10 Agustus 2026.

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.


Budi memastikan, tim penyidik akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Selain mobil, Vinna juga diduga menerima apartemen hingga rumah dari seorang swasta, yakni Eno Budi Susilo (EBS).

Dugaan pemberian aset mewah ini mencuat di tengah pengembangan perkara suap proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga memberikan sesuatu kepada pejabat di luar konstruksi perkara pokok. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan pemberian tersebut.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah pribadi anggota DPRD Kota Bengkulu dan rumah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam pengembangan ini, KPK mendalami dugaan praktik serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya