Satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang disita KPK dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Dokumentasi KPK)
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang disita KPK dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Dokumentasi KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, tim penyidik menyita sebuah mobil pada Senin, 10 Agustus 2026.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
UPDATE
Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22
Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11
Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46
Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43