Berita

Satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang disita KPK dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Dokumentasi KPK)

Hukum

Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Swasta Disita KPK

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satu unit kendaraan mobil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Mobil Mitsubishi Pajero yang disita berasal dari pemberian pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, tim penyidik menyita sebuah mobil pada Senin, 10 Agustus 2026.

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.


Budi memastikan, tim penyidik akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Selain mobil, Vinna juga diduga menerima apartemen hingga rumah dari seorang swasta, yakni Eno Budi Susilo (EBS).

Dugaan pemberian aset mewah ini mencuat di tengah pengembangan perkara suap proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga memberikan sesuatu kepada pejabat di luar konstruksi perkara pokok. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan pemberian tersebut.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah pribadi anggota DPRD Kota Bengkulu dan rumah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam pengembangan ini, KPK mendalami dugaan praktik serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya