Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Gus Yaqut: Saya Percaya akan Mendapat Keadilan, Meskipun...

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku tetap meyakini dirinya akan mendapatkan keadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini memasuki tahap pembuktian. Keyakinan itu disampaikan Gus Yaqut meski majelis hakim baru saja menolak perlawanan yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Gus Yaqut menyampaikan hal tersebut seusai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Gus Yaqut mengatakan, dirinya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, dia menegaskan putusan sela bukan merupakan vonis maupun keputusan final atas perkara yang menjeratnya.


Ia pun memastikan akan tetap mengikuti proses persidangan dan membuktikan seluruh hal yang didakwakan kepadanya.

"Saya masih meyakini, saya percaya, bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat, gitu ya," kata Gus Yaqut kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang, 27 Agustus 2026.

Gus Yaqut mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut secara kooperatif. Menurutnya, tahapan persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta terkait kebijakan yang diambilnya ketika menjabat sebagai Menteri Agama.

"Intinya, saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya," ujarnya.

Dia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar kewenangan Menteri Agama dalam mengambil kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Gus Yaqut juga meminta aspek pelayanan dan keselamatan jemaah ikut menjadi bagian yang dinilai dalam proses pembuktian.

"Dasar apa kewenangannya, bagaimana kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama. Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," tuturnya.

Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan korupsi kuota haji berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Gus Yaqut dan terdakwa lainnya.

Gus Yaqut pun memilih menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum sembari tetap memegang keyakinannya terhadap keadilan.

"Insya Allah, saya yakin, tawakal pada Allah," pungkas Gus Yaqut.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya