Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

Hukum

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menangani secara profesional dan akuntabel laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. 

Laporan tersebut diajukan seorang investor asal Malaysia terhadap perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F.

Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut diketahui telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Dalam laporan itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya untuk menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas.


Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional agar hak pelapor tetap mendapatkan perhatian.

Namun, Sugeng juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. 

"Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.

Sugeng menegaskan, status F sebagai anggota Polri tidak boleh membuat proses pemeriksaan berbeda dengan perkara lainnya. Sebaliknya, perkara tersebut harus ditangani secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

"Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah," kata Sugeng. 

Sugeng menilai perkara dugaan penipuan investasi Rp58,5 miliar tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik dan kehormatan institusi Polri.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penyidik menurutnya harus mengambil langkah hukum sesuai prosedur. 

"Kepercayaan publik dan juga kehormatan institusi Polri menjadi taruhan," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penipuan, perkara tersebut semestinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya