Aktivis gerakan reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode.(Foto: Istimewa)
Keputusan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya terkait pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, diapresiasi aktivis gerakan reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode.
Penegasan Dasco tersebut disampaikan di depan Aliansi Mayarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR Ri Senayan Jakarta pada Kamis 27 Agustus 2026.
“Jadi sebetulnya keinginan Pemerintah dan harapan rakyat sebetulnya sudah sama, sudah nyambung barang ini," kata Anto Rode yang juga salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network di Jakarta.
Ia juga mengajak segenap elemen bangsa untuk menggunakan hak berpendapat dengan baik, sikap kritis tidak hanya kepada pihak di luar kalangan aktivis tetapi juga ke dalam lingkaran aktivis.
"Karena banyak disinformasi, fitnah dan kebencian mengadu domba masyarakat dan institusi negara yang berkembang di media sosial.
Pihak yang tidak bertanggung jawab selalu membuat gaduh dengan
information laundering di media sosial," kata Anto Rode.
Parahnya lagi, informasi palsu direproduksi terus menerus melalui meme,
screenshot judul berita dari media yang tidak jelas dan video editan yang sengaja menyesatkan dan mengeksoploitasi emosi publik, diviralkan melalui media sosial, yang kemudian diamplifikasi media arus utama,
influencer dan mendapat legitimasi dari intelektual partisan yang tidak objektif lagi.
Fenomena
information laundering perlu disikapi dengan kritis dan harus dilawan karena sangat membahayakan demokrasi dengan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, jurnalisme tradisional, dan kebijakan pemerintah.
Maka harapan dari eksponen aktivis 98 Yogyakarta, pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman yang berat untuk pelaku kejahatan korupsi, seperti kasus mantan Jampidsus Febri Ardiansyah dapat menangkal
framing negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi dan keseriusan pemerintah dalam melakukan penyitaan aset hasil kejahatan korupsi tanpa impunitas.
"Sehingga operasi
information laundering dapat dikatakan gagal untuk memicu konflik antara masyarakat dengan apparat pemerintah maupun konflik horizontal sesama masyarakat yang pro dan kontra dengan kebijakan Pemerintahan Prabowo Gibran," pungkas Anto Rode yang merupakan mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) Yogyakarta ini.