Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (RMOL/ Jamaludin Akmal)

Hukum

Perlawanan Ditolak Hakim, Gus Yaqut Tegaskan Bukan Vonis Akhir

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak perlawanan tim hukumnya bukan merupakan putusan akhir dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Gus Yaqut, putusan sela merupakan bagian dari proses hukum yang masih panjang. Ia juga menegaskan langkah hukum yang ditempuh bersama tim penasihat hukumnya merupakan hak yang dijamin undang-undang.


"Saya menghormati keputusan Majelis Hakim. Ya, keputusan Majelis Hakim tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final. Tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," kata Gus Yaqut kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang 27 Agustus 2026.

Gus Yaqut menjelaskan, nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum merupakan bagian awal dari pembelaannya dalam perkara tersebut. Selanjutnya, berbagai argumentasi dan fakta akan disampaikan dalam persidangan pokok perkara.

"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.

Gus Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara utuh pada tahap pembuktian. Terutama terkait kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Agama serta dasar kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

"Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh. Ya, dasar apa kewenangannya, bagaimana kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama," terangnya.

Ia juga berharap kebijakan yang diambil saat menjabat Menteri Agama dinilai dengan mempertimbangkan aspek pelayanan dan keselamatan jemaah haji.

"Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," tegasnya.

Gus Yaqut memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Ia juga siap menyampaikan fakta-fakta untuk menjawab dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Jadi intinya, saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya," tutur Gus Yaqut.

Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang pihak yang benar-benar melakukan kesalahan dalam perkara tersebut.

"Dan kita berharap siapa yang melakukan kesalahan, benar-benar mendapatkan sanksi yang jelas," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan tim penasihat hukum Gus Yaqut tidak dapat diterima. Majelis kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dan menetapkan agenda persidangan berikutnya memasuki tahap pembuktian.

Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sejumlah pihak dan korporasi disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya