Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Nadiem Minta Hakim Ikuti Hati Nurani
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. 

Penilaian itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang banding terakhir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Nadiem mengatakan, sidang tersebut menjadi kesempatan terakhir baginya untuk membela diri setelah hampir satu setengah tahun menghadapi proses hukum.

Ia mengaku proses hukum yang dijalaninya selama ini sangat berat, terutama bagi dirinya dan keluarga. Namun, Nadiem mengatakan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru semakin meyakinkannya bahwa perkara tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.


“Saya sudah hampir satu setengah tahun melewati kasus ini. Dan saya ingin sedikit jujur, sedikit curhat bahwa saya ingin masyarakat mengetahui betapa beratnya ini di saya dan terutama di keluarga saya selama proses ini,” katanya.

Menurut Nadiem, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, termasuk memperkaya diri sendiri maupun menyebabkan kerugian negara.

“Jadi hari ini dan di sidang ini sudah jelas faktanya, tidak ada memperkaya diri sendiri, tidak ada angka Rp809 miliar, tidak ada kemahalan harga dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Nadiem bahkan menyebut perkara yang dihadapinya sebagai kasus yang direkayasa. Ia juga mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. Karena itu, Nadiem berharap majelis hakim banding berani membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap dirinya.

“Saya sangat berharap kepada ketiga hakim banding saya. Saya sangat berharap bahwa mereka berani membalikkan keputusan pengadilan negeri yang sudah penuh dengan intervensi,” katanya.

Nadiem juga meminta hakim menggunakan hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan. Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif tanpa adanya tekanan maupun kepentingan lain.

“Doa saya adalah untuk diberikan hakim keberanian mengikuti hati nurani. Untuk berani membebaskan saya, membebaskan Ibam, dan juga untuk hakim-hakim lain untuk bisa membebaskan kasus-kasus lain yang tidak kalah penting, kasus-kasus kriminalisasi yang sering terjadi bertumpuk-tumpuk selama 2, 3 tahun terakhir ini,” tutur Nadiem.

Sementara itu, saksi ahli akuntansi forensik, Dr Mohamad Mahsun, menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Mahsun mengatakan, penghitungan kerugian negara semestinya menggunakan metodologi yang kuat, objektif, serta dapat diuji ulang oleh pihak lain yang memiliki kompetensi.

“Saya memberikan keterangan ahli terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Menurut pendapat saya, dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif,” jelas Mahsun.

Menurutnya, apabila hasil audit penghitungan kerugian negara menggunakan metodologi yang tidak kuat, hasil tersebut semestinya tidak dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

Mahsun menjelaskan terdapat sejumlah metode yang dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara, antara lain metode total loss, selisih harga, maupun selisih manfaat.
Dalam perkara Nadiem, kata dia, metode yang digunakan adalah selisih harga. Metode tersebut mensyaratkan adanya penentuan harga wajar yang objektif.

“Ketika memakai metode ini harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Menentukan harga wajar yang objektif itu prioritasnya ada tiga. Pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada menggunakan pendekatan berbasis pendapatan,” jelasnya.

Mahsun menilai penghitungan kerugian dalam perkara Nadiem menggunakan pendekatan berbasis biaya atau recalculation. Menurutnya, penggunaan metode tersebut harus disertai alasan yang objektif mengapa tidak menggunakan harga pasar.

Ia menilai kelemahan metodologi audit tersebut turut berpengaruh terhadap kekuatan dakwaan dalam perkara yang menjerat Nadiem.

“Dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah,” pungkas Mahsun.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya