Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Sela, Kasus Gus Yaqut Masuk Tahap Pembuktian

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak perlawanan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai koridor hukum.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa saudara YCQ tidak diterima," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 27 Agustus 2026.


Menurut Budi, dengan ditolaknya perlawanan Gus Yaqut, pemeriksaan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tersebut dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Budi mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di hadapan majelis hakim.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim," katanya.

Budi menegaskan, tahap pembuktian menjadi ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang diperoleh KPK selama proses penyidikan.

"Setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa," terangnya.

Meski demikian, Budi memastikan KPK tetap menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," pungkas Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya