Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Jawab Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset: 15 Desember akan Diketok!

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyepakati tenggat waktu paling lambat penandatanganan RUU Perampasan Aset untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.


Dasco juga mengatakan hasil rapat paripurna tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara. Dokumen itu, kata dia, dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang selama ini mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujarnya.

Terkait masukan mengenai ketentuan pidana dalam RUU Perampasan Aset, Dasco menjelaskan substansi sebuah undang-undang tidak selalu tergambar secara keseluruhan hanya dari judulnya.

“Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah perampasan aset kemudian misalnya narkoba dihukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang nggak ada juga narkoba dihukum mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan,” jelasnya.

Lebih jauh, Dasco juga menanggapi usulan agar perwakilan masyarakat dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut melalui rapat dengar pendapat.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan AMPB dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI. Selain itu, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara lebih luas.

“Bahwa tadi kemudian dari pihak yang mendampingi selama ini tadi menyampaikan mesti ada beberapa harmonisasi dan kemudian minta supaya diundang ke dalam Rapat Dengar Pendapat, saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,” beber Dasco.

Dasco menambahkan, agenda mendengarkan pendapat publik masih dapat dilakukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya