Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Jawab Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset: 15 Desember akan Diketok!

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyepakati tenggat waktu paling lambat penandatanganan RUU Perampasan Aset untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.


Dasco juga mengatakan hasil rapat paripurna tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara. Dokumen itu, kata dia, dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang selama ini mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujarnya.

Terkait masukan mengenai ketentuan pidana dalam RUU Perampasan Aset, Dasco menjelaskan substansi sebuah undang-undang tidak selalu tergambar secara keseluruhan hanya dari judulnya.

“Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah perampasan aset kemudian misalnya narkoba dihukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang nggak ada juga narkoba dihukum mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan,” jelasnya.

Lebih jauh, Dasco juga menanggapi usulan agar perwakilan masyarakat dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut melalui rapat dengar pendapat.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan AMPB dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI. Selain itu, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara lebih luas.

“Bahwa tadi kemudian dari pihak yang mendampingi selama ini tadi menyampaikan mesti ada beberapa harmonisasi dan kemudian minta supaya diundang ke dalam Rapat Dengar Pendapat, saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,” beber Dasco.

Dasco menambahkan, agenda mendengarkan pendapat publik masih dapat dilakukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya