Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa menerima audiensi demonstran Pati. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Molor

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuat pernyataan mengejutkan dengan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Sikap tegas itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin audiensi bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pertemuan yang turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa tersebut, Dasco menegaskan tidak khawatir mengabulkan desakan massa aksi.


"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan UU ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujar Dasco di hadapan 14 perwakilan demo.

Dasco menambahkan, langkah pertaruhan jabatan ini diambil sebagai bentuk garansi keseriusan parlemen dalam menuntaskan regulasi penjerat aset koruptor tersebut.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Ini sebagai tanda komitmen," tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Tuntutan pengunduran diri ini sebelumnya dilontarkan langsung oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok. Pihaknya mendesak jajaran Pimpinan DPR mundur dari kursi pimpinan maupun keanggotaan dewan jika mengingkari tenggat waktu 15 Desember 2026.

"Tadi saya sempat ikut hadir dalam Sidang Paripurna. Sekilas saya mendengar RUU tersebut diselesaikan maksimal Desember. Kami minta kepastian itu tertuang resmi, dan jika tidak terealisasi, Pimpinan DPR harus bertanggung jawab," tegas Botok.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya