Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Pertamina)

Bisnis

Wacana BUK Migas Terus Menggelinding, Bagaimana Posisi Pertamina?

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan akan digantikan dengan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) terus menggelinding dalam revisi UU Migas yang tengah digodok DPR.

Mantan Anggota Komisi Energi DPR, Mulyanto menyoroti wacana hangat tersebut. Terutama terkait nomenklatur BUK Migas serta peran Pertamina nantinya.   

“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator, atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator? Pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas,” kata Mulyanto kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.


Menurut dia, kedua opsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. SKK Migas selama ini memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya manusia dalam fungsi pengelolaan serta pengawasan hulu migas, tetapi bukan operator lapangan. 

“Sebaliknya, Pertamina mempunyai pengalaman panjang sebagai operator migas, namun tidak didesain dan tidak berpengalaman menjalankan fungsi regulator terhadap seluruh pelaku usaha migas,” jelasnya.

Politikus senior PKS itu menegaskan apabila Pertamina yang ditransformasikan menjadi BUK Migas dan kemudian menjalankan fungsi operator sekaligus regulator, tentu posisi Pertamina akan semakin kuat sebagai instrumen negara dalam pengelolaan migas nasional. 

“Namun, desain seperti ini harus disertai mekanisme tata kelola yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan,” imbuhnya.

Masih kata Mulyanto, BUK Migas sebagai regulator juga harus tetap profesional, transparan, dan berlaku adil terhadap seluruh operator migas. 

“Jangan sampai kewenangan sebagai regulator justru menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kontraktor atau operator lain. Kepastian hukum, level playing field, serta tata kelola yang baik harus menjadi fondasi kelembagaan baru tersebut,” tegasnya.

Lanjut Mulyanto, yang tidak kalah penting, apa pun desain kelembagaan yang akhirnya dipilih, ia mengusulkan agar pegawai profesional SKK Migas yang ada saat ini dapat diserap ke dalam BUK Migas. 

“Mereka merupakan aset sumber daya manusia yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan hulu migas. Dengan demikian, BUK Migas dapat langsung didukung tenaga profesional yang andal, kesinambungan kelembagaan tetap terjaga, dan pembentukan lembaga baru tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja yang tidak perlu,” pungkasnya.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya menyampaikan RUU Migas mengatur pembentukan badan usaha khusus, yang akan mengambil fungsi SKK Migas.

"Jadi SKK Migas nanti akan digantikan oleh badan usaha khusus migas. Apapun nanti bentuknya dan namanya, tetapi itu nanti adalah kelanjutan dari SKK Migas," jelas Eddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Politikus PAN itu lantas menegaskan bahwa badan usaha khusus yang dibentuk bukan sekadar lembaga baru, melainkan memiliki fungsi usaha atau pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat MK.

"Badan usaha khusus itu harus juga memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas. Sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi," tandas dia.

Tentu penggodokan BUK Migas ini terus menjadi sorotan publik terutama pelaku usaha migas tanah air. Apakah badan ini semakin melemahkan posisi Pertamina atau sebaliknya justru memperkuat perusahaan migas pelat merah tersebut? 

Sebelum keluarnya UU No 22/2001 tentang Migas, Pertamina memiliki peran ganda yang sangat dominan sebagai operator tunggal sekaligus regulator dalam sektor minyak dan gas bumi di Indonesia.  

Pertamina tidak hanya mengurus bisnis, tetapi juga bertindak sebagai pengatur kebijakan, pengawas, dan penanggung jawab kuasa pertambangan. Kemudian menentukan wilayah kerja pertambangan migas bagi kontraktor asing maupun dalam negeri.

Perusahaan minyak negara yang didirikan tahun 1957 ini juga berperan sebagai wakil pemerintah dalam mengendalikan pengusahaan bahan galian strategis golongan minyak dan gas bumi. 

Intinya apapun badan beserta nomenklaturnya nanti, tata Kelola migas nasional harus bisa membawa sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyata Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya