Berita

Sidang putusan sela perkara korupsi kuota haji mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Nota Perlawanan Ditolak, Sidang Korupsi Gus Yaqut Lanjut!

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," tegas Hakim Ketua Ni Kadek saat membacakan amar putusan sela.


Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat tersebut ke tahap pembuktian.

"Pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian," lanjut Ni Kadek.

Dalam dakwaan KPK, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Modusnya dilakukan dengan mengubah alokasi kuota haji tambahan, yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen haji khusus menjadi seimbang 50:50.

Aksi pengalihan kuota tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Angka ini bersumber dari keuntungan ilegal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas, hingga fee percepatan keberangkatan.

Dalam konstruksi perkara ini, Gus Yaqut secara personal diduga menerima aliran dana sebesar 271.500 Dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya