Berita

Sidang putusan sela perkara korupsi kuota haji mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Nota Perlawanan Ditolak, Sidang Korupsi Gus Yaqut Lanjut!

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," tegas Hakim Ketua Ni Kadek saat membacakan amar putusan sela.


Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat tersebut ke tahap pembuktian.

"Pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian," lanjut Ni Kadek.

Dalam dakwaan KPK, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Modusnya dilakukan dengan mengubah alokasi kuota haji tambahan, yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen haji khusus menjadi seimbang 50:50.

Aksi pengalihan kuota tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Angka ini bersumber dari keuntungan ilegal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas, hingga fee percepatan keberangkatan.

Dalam konstruksi perkara ini, Gus Yaqut secara personal diduga menerima aliran dana sebesar 271.500 Dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya