Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (kedua dari kiri) (Foto: RMOL)

Hukum

Sholawat Asyghil Bergema Jelang Putusan Sela Perkara Korupsi Gus Yaqut

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 10:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sholawat Asyghil kembali bergema di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Lantunan sholawat terdengar menjelang pembacaan putusan sela perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Puluhan pendukung Gus Yaqut memadati ruang sidang Prof. H.M. Hatta Ali.


Lantunan Sholawat Asyghil mulai terdengar sejak Gus Yaqut tiba di ruang persidangan sekitar pukul 09.36 WIB.

Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, lantunan sholawat masih bergema sembari para pendukung menunggu persidangan dimulai.

Gus Yaqut hadir didampingi istrinya. Ia langsung duduk di kursi terdakwa dan enggan memberikan banyak komentar kepada awak media terkait putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim.

"Nanti saja," singkat Gus Yaqut saat duduk di ruang sidang.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat Gus Yaqut dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Gus Yaqut telah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan Gus Yaqut. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak adanya uraian konkret mengenai tindakan aktif Gus Yaqut yang disebut menguntungkan pihak lain dan korporasi serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tim hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili perkara tersebut. Mereka berpendapat pembagian kuota haji tambahan berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan kewenangan administratif Menteri Agama, sehingga pengujiannya semestinya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut antara lain berasal dari keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sejumlah pihak dan korporasi disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya