Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (kedua dari kiri) (Foto: RMOL)
Sholawat Asyghil kembali bergema di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Lantunan sholawat terdengar menjelang pembacaan putusan sela perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Puluhan pendukung Gus Yaqut memadati ruang sidang Prof. H.M. Hatta Ali.
Lantunan Sholawat Asyghil mulai terdengar sejak Gus Yaqut tiba di ruang persidangan sekitar pukul 09.36 WIB.
Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, lantunan sholawat masih bergema sembari para pendukung menunggu persidangan dimulai.
Gus Yaqut hadir didampingi istrinya. Ia langsung duduk di kursi terdakwa dan enggan memberikan banyak komentar kepada awak media terkait putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim.
"Nanti saja," singkat Gus Yaqut saat duduk di ruang sidang.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat Gus Yaqut dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Gus Yaqut telah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan Gus Yaqut. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak adanya uraian konkret mengenai tindakan aktif Gus Yaqut yang disebut menguntungkan pihak lain dan korporasi serta menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tim hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili perkara tersebut. Mereka berpendapat pembagian kuota haji tambahan berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan kewenangan administratif Menteri Agama, sehingga pengujiannya semestinya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan.
Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut antara lain berasal dari keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sejumlah pihak dan korporasi disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.