Berita

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

TB Hasanuddin Sentil Budi Arie soal Wacana Pemilu Dipercepat

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 10:42 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Wacana pemilu dipercepat dinilai perlu disikapi hati-hati karena Indonesia menganut sistem presidensial, bukan parlementer.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai potensi percepatan pemilu di tengah dinamika dan suhu politik yang semakin memanas.

Menurut TB Hasanuddin, dalam sistem parlementer, pemilu dapat dipercepat ketika mayoritas partai di parlemen tidak lagi mendukung pemerintah, misalnya melalui mosi tidak percaya. Mekanisme tersebut tidak berlaku dalam sistem presidensial Indonesia.


"Dalam sistem presidensial yang dijalankan negara kita, pemakzulan presiden merupakan proses panjang, baik secara politik maupun hukum," ujar TB Hasanuddin, Rabu, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, proses pemakzulan dimulai dari DPR melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dilanjutkan dengan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan akhir melalui rapat paripurna MPR.

Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah pemilu dipercepat dalam konteks Indonesia harus mengacu pada mekanisme konstitusional yang berlaku.

"Intinya, penggunaan istilah 'pemilu dipercepat' harus hati-hati. Dalam sistem presidensial, konsep tersebut tidak dikenal seperti dalam sistem parlementer," jelasnya.

TB Hasanuddin menegaskan, upaya menurunkan presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dinamika atau tekanan politik.

"Menurut saya, prosedur untuk menurunkan seorang presiden di tengah jalan itu tidak mudah, apalagi jika dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau kita mempertanyakan apakah pemerintahan Prabowo saat ini akan dilanjutkan atau tidak, sampai sekarang di DPR maupun MPR tidak ada yang mengarah ke sana," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional dapat berdampak luas terhadap stabilitas nasional.

"Sebaiknya pemerintahan yang sekarang diberi kesempatan menjalankan mandatnya selama lima tahun sesuai konstitusi. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki melalui kritik, saran, dan masukan yang konstruktif," pungkasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya