Berita

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

TB Hasanuddin Sentil Budi Arie soal Wacana Pemilu Dipercepat

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 10:42 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Wacana pemilu dipercepat dinilai perlu disikapi hati-hati karena Indonesia menganut sistem presidensial, bukan parlementer.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai potensi percepatan pemilu di tengah dinamika dan suhu politik yang semakin memanas.

Menurut TB Hasanuddin, dalam sistem parlementer, pemilu dapat dipercepat ketika mayoritas partai di parlemen tidak lagi mendukung pemerintah, misalnya melalui mosi tidak percaya. Mekanisme tersebut tidak berlaku dalam sistem presidensial Indonesia.


"Dalam sistem presidensial yang dijalankan negara kita, pemakzulan presiden merupakan proses panjang, baik secara politik maupun hukum," ujar TB Hasanuddin, Rabu, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, proses pemakzulan dimulai dari DPR melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dilanjutkan dengan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan akhir melalui rapat paripurna MPR.

Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah pemilu dipercepat dalam konteks Indonesia harus mengacu pada mekanisme konstitusional yang berlaku.

"Intinya, penggunaan istilah 'pemilu dipercepat' harus hati-hati. Dalam sistem presidensial, konsep tersebut tidak dikenal seperti dalam sistem parlementer," jelasnya.

TB Hasanuddin menegaskan, upaya menurunkan presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dinamika atau tekanan politik.

"Menurut saya, prosedur untuk menurunkan seorang presiden di tengah jalan itu tidak mudah, apalagi jika dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau kita mempertanyakan apakah pemerintahan Prabowo saat ini akan dilanjutkan atau tidak, sampai sekarang di DPR maupun MPR tidak ada yang mengarah ke sana," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional dapat berdampak luas terhadap stabilitas nasional.

"Sebaiknya pemerintahan yang sekarang diberi kesempatan menjalankan mandatnya selama lima tahun sesuai konstitusi. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki melalui kritik, saran, dan masukan yang konstruktif," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya