Berita

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Agustus 2026 (Foto: Istimewa)

Bisnis

Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 07:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebutuhan akan jaminan asuransi yang komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu diperkuat secara menyeluruh melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai lembaga asuransi profesional di dalam maupun luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menekankan urgensi tersebut saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Agustus 2026.

“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ucapnya.


Kolaborasi lintas lembaga sangat krusial agar PMI mendapatkan jaminan pelindungan penuh yang benar-benar sesuai dengan karakteristik risiko kerja mereka di negara tujuan.

“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Menko Muhaimin.

Sebelumnya, ia juga secara khusus menyampaikan hal ini saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri beberapa waktu lalu. 

“Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” sambungnya.

Keamanan dan jaminan asuransi merupakan hak dasar bagi PMI, mulai dari masa pra-pemberangkatan hingga selama berada di negara penempatan. Di samping itu, penguatan kerja sama Government to Government (G2G) juga menjadi syarat mutlak.

Pasalnya, besarnya peluang kerja di negara-negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura harus selalu dibarengi dengan kepastian hukum dan pelindungan hak-hak pekerja.

Seiring melonjaknya tren mobilitas pekerja Indonesia, pemerintah tidak boleh sekadar berfokus pada urusan penempatan. Perlindungan PMI mutlak dibangun sebagai sebuah ekosistem terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, hingga kelompok masyarakat. 

Calon PMI juga wajib dibekali literasi yang mumpuni terkait hak dan skema asuransi sebelum terbang.

"Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar Menko Muhaimin.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya