Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

Pemburu Jabatan Politik Bakal Anjlok Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset, dapat memberikan efek pencegahan yang kuat terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan, salah satu persoalan besar dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana memastikan hasil kejahatan tidak tetap dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang menerima manfaat dari tindak pidana tersebut.

Menurutnya, apabila sistem perampasan aset diperkuat dan diterapkan secara tegas dengan tetap menjunjung due process of law, korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan.


Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, aset hasil korupsi dapat dirampas secara efektif sesuai proses hukum, dan terhadap tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati benar-benar diterapkan secara tegas, maka minat orang yang masuk politik hanya untuk mengejar jabatan dan memperkaya diri akan jauh berkurang.

"Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkaya diri, keluarga maupun kelompok," kata Pitra, dikutip Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Petisi Ahli, ancaman kehilangan seluruh hasil kejahatan dan penerapan hukuman yang berat dapat meningkatkan risiko yang harus dipertimbangkan seseorang sebelum melakukan korupsi.

“Kalau menjadi pejabat berarti harus siap hartanya diperiksa, hasil korupsinya dirampas, dan untuk keadaan tertentu yang memenuhi ketentuan undang-undang dapat menghadapi ancaman pidana paling berat," kata Pitra.

Apabila UU Perampasan Aset dijalankan dengan benar, maka yang tersisa seharusnya adalah orang-orang yang benar-benar ingin mengabdi kepada bangsa dan negara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya