Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

Pemburu Jabatan Politik Bakal Anjlok Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset, dapat memberikan efek pencegahan yang kuat terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan, salah satu persoalan besar dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana memastikan hasil kejahatan tidak tetap dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang menerima manfaat dari tindak pidana tersebut.

Menurutnya, apabila sistem perampasan aset diperkuat dan diterapkan secara tegas dengan tetap menjunjung due process of law, korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan.


Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, aset hasil korupsi dapat dirampas secara efektif sesuai proses hukum, dan terhadap tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati benar-benar diterapkan secara tegas, maka minat orang yang masuk politik hanya untuk mengejar jabatan dan memperkaya diri akan jauh berkurang.

"Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkaya diri, keluarga maupun kelompok," kata Pitra, dikutip Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Petisi Ahli, ancaman kehilangan seluruh hasil kejahatan dan penerapan hukuman yang berat dapat meningkatkan risiko yang harus dipertimbangkan seseorang sebelum melakukan korupsi.

“Kalau menjadi pejabat berarti harus siap hartanya diperiksa, hasil korupsinya dirampas, dan untuk keadaan tertentu yang memenuhi ketentuan undang-undang dapat menghadapi ancaman pidana paling berat," kata Pitra.

Apabila UU Perampasan Aset dijalankan dengan benar, maka yang tersisa seharusnya adalah orang-orang yang benar-benar ingin mengabdi kepada bangsa dan negara.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya