Jaksa Andri Saputra (kiri) membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman Bangun Paulus Tudungta terhadap pengusaha muda berinsial VL. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Tanggapan tersebut disampaikan JPU Andri Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026. Jaksa menegaskan dakwaan bukan sekadar salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Surat dakwaan bukanlah reproduksi atau salinan kata per kata dari BAP. Melainkan hasil analisis yuridis Penuntut Umum,” kata Andri dalam persidangan.
Menurut Andri, perbedaan redaksional antara BAP dengan surat dakwaan merupakan hal yang wajar dan dibenarkan oleh hukum sepanjang substansi peristiwa pidana tetap sama.
Jaksa juga menolak dalil penasihat hukum soal adanya alas hak tagih atau
rechtsgrond. Andri menegaskan, alasan memiliki piutang tidak lantas membenarkan cara penagihan dengan kekerasan.
“Tidak ada satu ketentuan hukum yang membolehkan seseorang menagih hutang dengan cara kekerasan dan ancaman. Jika ada hutang piutang, jalurnya adalah gugatan perdata, bukan main hakim sendiri,” tegasnya.
Jaksa turut membantah anggapan perkara tersebut murni sengketa perdata karena adanya kesepakatan perdamaian.
“Terlalu prematur menyimpulkan kalau perkara
a quo adalah bersifat perdata, tanpa memeriksa dulu pokok atau materi perkaranya,” kata Andri.
Soal kerugian materiil, jaksa memastikan angka Rp60,75 juta bukan kesalahan hitung.
“Rp60.750.000 merupakan kerugian yang diderita korban VL sebesar Rp80 juta setelah dikurangi uang milik terdakwa sebesar Rp19,25 juta,” jelasnya.
Jaksa juga menilai tabel perbandingan dakwaan dengan fakta BAP yang diajukan penasihat hukum sudah masuk wilayah pembuktian.
“Perlawanan tersebut pada hakikatnya telah memasuki wilayah pembuktian. Hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, bukan dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Andri.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Bangun Paulus.
“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas, cermat dan lengkap, menolak atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, serta menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tandasnya.