Berita

Jaksa Andri Saputra (kiri) membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)

Hukum

Jaksa Bantah Perlawanan Bangun Paulus Tudungta

Tak Ada Aturan Tagih Utang Pakai Kekerasan
RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 21:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman Bangun Paulus Tudungta terhadap pengusaha muda berinsial VL. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Tanggapan tersebut disampaikan JPU Andri Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026. Jaksa menegaskan dakwaan bukan sekadar salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Surat dakwaan bukanlah reproduksi atau salinan kata per kata dari BAP. Melainkan hasil analisis yuridis Penuntut Umum,” kata Andri dalam persidangan.


Menurut Andri, perbedaan redaksional antara BAP dengan surat dakwaan merupakan hal yang wajar dan dibenarkan oleh hukum sepanjang substansi peristiwa pidana tetap sama.

Jaksa juga menolak dalil penasihat hukum soal adanya alas hak tagih atau rechtsgrond. Andri menegaskan, alasan memiliki piutang tidak lantas membenarkan cara penagihan dengan kekerasan.

“Tidak ada satu ketentuan hukum yang membolehkan seseorang menagih hutang dengan cara kekerasan dan ancaman. Jika ada hutang piutang, jalurnya adalah gugatan perdata, bukan main hakim sendiri,” tegasnya.

Jaksa turut membantah anggapan perkara tersebut murni sengketa perdata karena adanya kesepakatan perdamaian.

“Terlalu prematur menyimpulkan kalau perkara a quo adalah bersifat perdata, tanpa memeriksa dulu pokok atau materi perkaranya,” kata Andri.

Soal kerugian materiil, jaksa memastikan angka Rp60,75 juta bukan kesalahan hitung. 

“Rp60.750.000 merupakan kerugian yang diderita korban VL sebesar Rp80 juta setelah dikurangi uang milik terdakwa sebesar Rp19,25 juta,” jelasnya.

Jaksa juga menilai tabel perbandingan dakwaan dengan fakta BAP yang diajukan penasihat hukum sudah masuk wilayah pembuktian. 

“Perlawanan tersebut pada hakikatnya telah memasuki wilayah pembuktian. Hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, bukan dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Andri.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Bangun Paulus. 

“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas, cermat dan lengkap, menolak atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, serta menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya