Berita

Suasana konferensi pers perihal pemblokiran rekening bank Botok Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Polda Metro dan Bank Mandiri Sepakat Buka Pemblokiran Rekening Botok Pati

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bank Mandiri secara resmi akan membuka kembali pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok Pati.

Keputusan itu diambil pihak Bank Mandiri setelah menerima permintaan dari Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Riduan saat jumpa pers di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. 


Riduan kembali menegaskan, atas nama Bank Mandiri, pihaknya meminta maaf jika pemblokiran rekening milik nasabah atas permintaan aparat penegak hukum (APH) sempat membuat sejumlah pihak merasa dirugikan atau tidak berkenan. 

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan. Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam penjelasannya tidak secara rinci menyebutkan alasan permintaan pemblokiran rekening atas nama Supriyono atau Botok Pati tersebut. 

Ia hanya menegaskan bahwa yang diminta Aparat Penegak Hukum kepada pihak Bank Mandiri adalah penundaan transaksi rekening milik Botok Pati karena ada sejumlah hal yang harus diklarifikasi berkaitan dengan donasi.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial sebagaimana yang terunggah oleh suatu akun di media sosial. Kemudian hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” jelasnya.

“Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” sambungnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan.

“Sehingga untuk selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh tersebut, penundaan transaksi sebagaimana yang terjadi, walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan 5 hari kerja hari ini belum sampai 5 hari kerja,” jelasnya lagi.

“Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat, maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” imbuhnya.

Lebih jauh, Iman menyebut bahwa pihaknya ingin memberikan perlindungan dan menjaga agar data pribadi dari para donatur maupun Supriyono ataupun Botok Pati juga terlindungi oleh negara, juga tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain.

“Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” tukasnya.

Selain Dirut Bank Mandiri dan Direskrimum Polda Metro Jaya, turut hadir saat jumpa pers Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya