Suasana konferensi pers perihal pemblokiran rekening bank Botok Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Bank Mandiri secara resmi akan membuka kembali pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok Pati.
Keputusan itu diambil pihak Bank Mandiri setelah menerima permintaan dari Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Riduan saat jumpa pers di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Riduan kembali menegaskan, atas nama Bank Mandiri, pihaknya meminta maaf jika pemblokiran rekening milik nasabah atas permintaan aparat penegak hukum (APH) sempat membuat sejumlah pihak merasa dirugikan atau tidak berkenan.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan. Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam penjelasannya tidak secara rinci menyebutkan alasan permintaan pemblokiran rekening atas nama Supriyono atau Botok Pati tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa yang diminta Aparat Penegak Hukum kepada pihak Bank Mandiri adalah penundaan transaksi rekening milik Botok Pati karena ada sejumlah hal yang harus diklarifikasi berkaitan dengan donasi.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial sebagaimana yang terunggah oleh suatu akun di media sosial. Kemudian hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” jelasnya.
“Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” sambungnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan.
“Sehingga untuk selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh tersebut, penundaan transaksi sebagaimana yang terjadi, walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan 5 hari kerja hari ini belum sampai 5 hari kerja,” jelasnya lagi.
“Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat, maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” imbuhnya.
Lebih jauh, Iman menyebut bahwa pihaknya ingin memberikan perlindungan dan menjaga agar data pribadi dari para donatur maupun Supriyono ataupun Botok Pati juga terlindungi oleh negara, juga tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain.
“Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” tukasnya.
Selain Dirut Bank Mandiri dan Direskrimum Polda Metro Jaya, turut hadir saat jumpa pers Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.