Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Pertahanan

Usai Viral di Medsos, Unhan Akhirnya Perbolehkan Kadet Wanita Pakai Hijab

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 15:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Universitas Pertahanan (Unhan) memperbolehkan kadet perempuan muslim mengenakan hijab selama pendidikan.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran bernomor SE/201/VIII 2026 ang dikeluarkan oleh Unhan pada 24 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor (Warek) II Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis. 

”Disampaikan bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan,” demikian petikan surat edaran itu dikutip pada Rabu, 26 Agustus 2026.


Dalam surat edaran itu, ketentuan penggunaan hijab yakni berwarna hitam pada seragam pakaian dinas, menggunakan hijab dengan rapi; tidak mengganggu keamanan; dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan, serta hijab berwarna hitam hanya sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan.

Bahkan, dalam surat edaran itu turut disertakan lampiran contoh pemakaian hijab oleh kadet perempuan yang dipadukan dengan seragam Unhan. 

Saat dikonfirmasi mengenai edaran tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengonfirmasi dan menyebut, edaran itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. 

”Betul, surat edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut arahan menteri pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya, terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim,” jelas Rico.

Sebagaimana diketahui, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan seluruh kadet perempuan muslim di Unhan boleh memakai hijab selama pendidikan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya