Berita

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyiapkan keranda jenazah dalam aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: RMOLJateng/Rubadi)

Politik

Masyarakat Berdemonstrasi karena Tak Ada Oposisi di DPR

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gelombang aksi demonstrasi masyarakat merupakan konsekuensi dari lemahnya fungsi kontrol terhadap pemerintah di parlemen.

Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, ketika tidak ada partai politik yang benar-benar menjalankan peran sebagai oposisi di DPR, masyarakat pada akhirnya akan mengambil ruang tersebut dengan menyampaikan aspirasi secara langsung melalui aksi demonstrasi.

"Untuk demo didukung, yang penting taat tertib, sampaikan intinya. Pemerintah jangan menganggap itu sebuah gangguan," kata Agus saat ditemui redaksi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.


Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi rencana aksi demonstrasi sejumlah kelompok masyarakat pada 27 Agustus 2026. 

Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik kelompok aktivis di Pati yang disebut menjadi tempat menampung donasi masyarakat untuk aksi demonstrasi dilaporkan mengalami pemblokiran.

Agus menilai pemerintah semestinya tidak melihat aksi demonstrasi sebagai gangguan, melainkan bagian dari mekanisme masyarakat dalam menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan.

"Karena ketidakmampuan DPR sebagai pengontrol pemerintah, tidak ada partai yang oposisi, ya pasti masyarakat akan bergerak sendiri. Tolong itu difasilitasi dengan baik," ujarnya.

Di sisi lain, Agus menyoroti aspek hukum dalam pemblokiran rekening. Ia menegaskan tindakan pemblokiran tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perintah informal aparat.

"Pemblokiran itu harus ada keputusan dari pengadilan. Tidak bisa hanya lewat misalnya telepon polisi," tegasnya.

Menurut Agus, setiap tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengacu pada aturan serta tata kelola yang berlaku. Ia mengingatkan, negara dapat mengalami persoalan serius apabila mekanisme hukum terus-menerus digantikan oleh perintah semata.

"Aturan itu harus ditaati. Sekarang kan negara tidak pakai tata kelola, tapi pakai perintah saja. Kalau itu dilakukan terus, bisa hancur negara," tandas Agus.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya