Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Foto: istimewa)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mempertanyakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Denny menilai, persoalan tersebut menjadi salah satu contoh ketidakkonsistenan antara narasi yang disampaikan Presiden Prabowo dengan pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Denny, Prabowo telah menyampaikan komitmen mengenai RUU Perampasan Aset sejak 1 Mei 2025 saat berbicara di hadapan buruh. Namun, hingga 26 Agustus 2026, pembahasan dan realisasi aturan tersebut dinilai belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan komitmen yang pernah disampaikan.
"Salah satu masalah ketika orasi-narasi yang disampaikan Presiden Prabowo tidak konsisten di tatanan eksekusi," kata Denny saat ditemui redaksi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.
Denny mengaku sejak awal mendukung gagasan pembentukan UU Perampasan Aset karena dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia kemudian membandingkan proses RUU Perampasan Aset dengan perubahan sejumlah aturan lain yang menurutnya dapat diselesaikan relatif cepat oleh pemerintah dan DPR.
"Bandingkan dengan perubahan Undang-Undang TNI yang memberikan jabatan sipil kepada aparat, bandingkan juga dengan Undang-Undang Polri terutama soal umur Kapolri yang sedemikian cepat, hitungan hari disahkan," tuturnya.
Denny mempertanyakan mengapa aturan yang menurutnya berkaitan langsung dengan pemberantasan korupsi justru tidak menunjukkan progres secepat perubahan regulasi lainnya.
Bagi Denny, persoalan tersebut juga berkaitan dengan daya gugah sebuah pidato politik. Ia membandingkan orasi Presiden Prabowo dengan orasi mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Fatimah.
Menurutnya, orasi Fatimah justru lebih mampu membangkitkan semangat karena terdapat kesan ketulusan dan konsistensi antara pesan yang disampaikan dengan realitas yang dirasakan masyarakat.
"Kenapa orasi mahasiswa UI Fatimah lebih mendatangkan getaran semangat, tapi kenapa orasi Prabowo yang berjam-jam tidak menghadirkan itu?" ujarnya.
Denny menilai persoalannya bukan pada panjang atau pendeknya pidato, melainkan pada konsistensi antara narasi dan tindakan nyata. Ia pun menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai contoh konkret dari apa yang disebutnya sebagai ketidaksesuaian antara pernyataan dengan tindakan pemerintah.
"Rancangan undang-undang, contoh konkret, masih omon-omon," tandas Denny.