Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah:

Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan dari Perlindungan LPSK untuk Ferry Hongkiriwang

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menghormati keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH), yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah perlindungan tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap saksi merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati.

"Kalau memang ada yang perlu menurut Kejaksaan yang perlu dilindungi, itu baik-baik saja. Dan memang sistem hukum kita kan mengatur demikian ya, kalau memang ada kebutuhan perlindungan ya dilindungi. Dan kami menghargai dan menghormati pelaksanaan kewenangan penegak hukum," kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah di Rutan KPK di lingkungan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang, 26 Agustus 2026.


Febri menegaskan, pihaknya tidak merasa khawatir apabila Ferry Hongkiriwang mendapatkan perlindungan dari LPSK dan kemudian memberikan keterangan dalam proses hukum perkara tersebut.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk mengkhawatirkan langkah penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat Febrie.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, saya pikir dengan pelaksanaan kewenangan penegak hukum," ujarnya.

Febri kemudian mengungkapkan sikap Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, mantan Jampidsus tersebut memahami betul bahwa jabatan tinggi yang pernah diembannya tidak membuatnya berada di atas hukum.

Febrie disebut menyadari bahwa jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis dan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, pengalaman sekitar 30 tahun sebagai penegak hukum membuat Febrie tetap memilih menghormati proses hukum yang berlaku.

"Pak FA itu sering bilang ke saya begini ya, Dia menyadari betul bahwa sekalipun posisinya sebagai Jampidsus, ini posisi yang sangat tinggi ya kalau di Kejaksaan Agung, sekalipun posisi beliau sebagai Jampidsus, tapi Pak FA paham betul bahwa Jampidsus itu tidak berada di atas hukum," terang Febri.

Menurut Febri, sikap tersebut pula yang membuat tim hukum memilih menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan sejumlah hal yang dinilai bermasalah dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah.

"Justru sekarang, pengalaman Pak FA selama sekitar 30 tahun jadi penegak hukum, itu masih tetap dipegang, masih tetap dihormati dengan cara menempuh jalur hukum kalau ada persoalan-persoalan dalam penanganan yang dinilai bermasalah," tuturnya.

Febri menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah hal yang menjadi persoalan dalam proses hukum tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya tetap mengedepankan penghormatan terhadap hukum.

"Kami kan sudah menemukan ada beberapa hal ya. Tetapi penghormatan, penghargaan, dan tetap dalam sikap menempuh jalur hukum itu, itu yang diambil saat ini," katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa pengalaman panjang Febrie sebagai jaksa tidak membuat kliennya merasa kebal hukum.

"Jadi, Pak FA paham betul posisi Jampidsus, meskipun itu posisi yang sangat tinggi, pengalaman beliau selama sekitar 30 tahun menjadi jaksa, itu tidak membuat Pak FA merasa bahwa Jampidsus itu berada di atas hukum," ujar Febri.

Karena itu, Febri menekankan pentingnya seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk proses praperadilan yang kini menjadi fokus tim kuasa hukum Febrie.

"Penghormatan terhadap hukum yang harus kita lakukan. Jadi, dan ini tentu kewajiban semua pihak ya saya pikir, untuk menghormati proses hukum tersebut," pungkasnya.

Keputusan perlindungan terhadap Ferry sebelumnya diambil LPSK dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, perlindungan diberikan setelah pihaknya melakukan penelaahan terhadap sejumlah aspek, termasuk posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus dan keseriusan perkara yang ditangani.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias, Selasa, 25 Agustus 2026.

LPSK menyebut Ferry memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, LPSK menyatakan hingga saat ini belum menemukan adanya ancaman nyata yang sedang dihadapi Ferry. Namun, potensi ancaman tetap dinilai ada sehingga perlu diantisipasi.

"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susi.

LPSK juga mempertimbangkan karakter perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU sebagai tindak pidana serius. Selain itu, lembaga tersebut turut memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," kata Susi.

Sebelumnya, Kejagung meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry pada 30 Juli 2026. Permintaan itu ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari melakukan penelaahan. Perlindungan yang diberikan antara lain pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, pendampingan dalam tahapan pemeriksaan, serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya