Berita

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: Dokume pribadi)

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Disulap Jadi Instrumen Electoral Engineering

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah diingatkan agar revisi UU Pemilu tidak dijadikan instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan.

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan setiap perubahan aturan pemilu memiliki konsekuensi politik. 

Perubahan terkait jadwal, sistem pemilu, daerah pemilihan, threshold, pencalonan, kelembagaan penyelenggara, pembiayaan kampanye hingga mekanisme penyelesaian sengketa dapat memengaruhi distribusi kekuasaan.


“Jangan sampai justru revisi UU Pemilu menjadi instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan,” tegas Neni kepada RMOL, Rabu, 26 Agustus 2026.

Karena itu, Neni menilai revisi UU Pemilu tidak boleh disusun berdasarkan kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa.

“Jangan sampai aturan main pertandingan diubah ketika pertandingan politik sudah berlangsung,” katanya.

Menurut Neni, revisi UU Pemilu harus mengedepankan prinsip electoral integrity, legal certainty, transparency, inclusiveness, dan meaningful participation. DPR juga sebelumnya telah menekankan pentingnya menyerap masukan publik dalam proses revisi aturan tersebut.

Neni turut menyoroti wacana omnibus law UU Pemilu yang dinilai sarat kontroversi. Ia mengingatkan agar skema tersebut tidak digunakan untuk mengubah berbagai aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna.

“Omnibuslaw UU Pemilu memang sarat dengan kontroversi, ketika menyeludupkan pasal bermasalah tanpa sepengetahuan masyarakat yang disahkan dengan cepat kilat,” ujarnya.

“Jangan sampai omnibus law justru menjadi cara untuk mengubah banyak aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna,” sambung Neni.

Ia menegaskan aturan main demokrasi tidak boleh diubah oleh pihak yang sedang menjadi pemain dalam kontestasi politik.

“Itu sebabnya perubahan UU Pemilu harus menjamin adanya level playing field bagi seluruh peserta pemilu termasuk masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Neni mengingatkan demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Jika jadwal pemilu dipercepat sementara desain regulasinya masih tarik-ulur, masyarakat justru akan menghadapi ketidakpastian politik.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus electoral integrity dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Demokrasi tentu tidak dibangun dari seberapa cepat kita menyelenggarakan pemilu, tetapi seberapa fair prosesnya, seberapa kuat legitimasi hasilnya, dan seberapa besar rakyat percaya bahwa aturan mainnya tidak dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya