Berita

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: Dokume pribadi)

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Disulap Jadi Instrumen Electoral Engineering

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah diingatkan agar revisi UU Pemilu tidak dijadikan instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan.

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan setiap perubahan aturan pemilu memiliki konsekuensi politik. 

Perubahan terkait jadwal, sistem pemilu, daerah pemilihan, threshold, pencalonan, kelembagaan penyelenggara, pembiayaan kampanye hingga mekanisme penyelesaian sengketa dapat memengaruhi distribusi kekuasaan.


“Jangan sampai justru revisi UU Pemilu menjadi instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan,” tegas Neni kepada RMOL, Rabu, 26 Agustus 2026.

Karena itu, Neni menilai revisi UU Pemilu tidak boleh disusun berdasarkan kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa.

“Jangan sampai aturan main pertandingan diubah ketika pertandingan politik sudah berlangsung,” katanya.

Menurut Neni, revisi UU Pemilu harus mengedepankan prinsip electoral integrity, legal certainty, transparency, inclusiveness, dan meaningful participation. DPR juga sebelumnya telah menekankan pentingnya menyerap masukan publik dalam proses revisi aturan tersebut.

Neni turut menyoroti wacana omnibus law UU Pemilu yang dinilai sarat kontroversi. Ia mengingatkan agar skema tersebut tidak digunakan untuk mengubah berbagai aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna.

“Omnibuslaw UU Pemilu memang sarat dengan kontroversi, ketika menyeludupkan pasal bermasalah tanpa sepengetahuan masyarakat yang disahkan dengan cepat kilat,” ujarnya.

“Jangan sampai omnibus law justru menjadi cara untuk mengubah banyak aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna,” sambung Neni.

Ia menegaskan aturan main demokrasi tidak boleh diubah oleh pihak yang sedang menjadi pemain dalam kontestasi politik.

“Itu sebabnya perubahan UU Pemilu harus menjamin adanya level playing field bagi seluruh peserta pemilu termasuk masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Neni mengingatkan demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Jika jadwal pemilu dipercepat sementara desain regulasinya masih tarik-ulur, masyarakat justru akan menghadapi ketidakpastian politik.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus electoral integrity dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Demokrasi tentu tidak dibangun dari seberapa cepat kita menyelenggarakan pemilu, tetapi seberapa fair prosesnya, seberapa kuat legitimasi hasilnya, dan seberapa besar rakyat percaya bahwa aturan mainnya tidak dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya