Berita

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)

Politik

E-Voting Belum Siap Diterapkan, Pemilu Bisa Di-Gibran-Kan

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan electronic voting (e-voting) dalam Pemilu Indonesia dinilai belum siap diterapkan secara nyata. Persoalan utama bukan semata-mata pada kesiapan teknologi, melainkan integritas manusia dan aturan main dalam penyelenggaraan pemilu.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, secara konsep Indonesia sebenarnya sudah siap menerapkan e-voting. Namun, kondisi politik dan sistem pemilu saat ini belum mendukung penerapan teknologi tersebut.

“Apakah siap? Secara ide siap, tapi secara realita belum,” kata Denny dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.


Menurut Denny, Undang-Undang Pemilu semestinya mulai mengatur secara jelas mengenai penggunaan teknologi dalam pemungutan suara. Namun, sebelum berbicara lebih jauh tentang e-voting, persoalan mendasar dalam sistem pemilu harus terlebih dahulu dibenahi.

Denny menyoroti sedikitnya dua persoalan besar dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Pertama adalah duitokrasi, yakni kondisi ketika kedaulatan rakyat dibajak oleh kekuatan uang.

“Duitokrasi, di mana daulat rakyat dibajak daulat uang. Fungsi pemilu kita gagal ginjal,” ujarnya.

Ia menilai pemilu yang semestinya menjadi sarana memilih pemimpin terbaik justru berpotensi melahirkan calon-calon koruptor.

“Strategi politik kita: politik uang dan politik curang,” tegas Denny.

Karena itu, Denny mengingatkan bahwa penggunaan teknologi tidak otomatis menyelesaikan persoalan pemilu. Sebab, secanggih apa pun sistem yang digunakan, tetap ada manusia yang mengoperasikan dan mengawasinya.

Denny kemudian membandingkan e-voting dengan sistem elektronik yang telah diterapkan dalam proses pemerintahan, seperti e-tender. Menurutnya, digitalisasi sistem tidak serta-merta menghilangkan potensi kecurangan.

Persoalan kedua yang disoroti Denny adalah aturan main pemilu yang dinilainya dapat dipelintir demi kepentingan individu tertentu. Ia bahkan mengusulkan istilah baru, yakni “meng-Gibran-kan”.

“Jangankan pakai e-voting, aturan saja semua bisa di-Gibran-kan,” kata Denny.

Denny menegaskan, dirinya menolak praktik pemilu yang menurutnya dapat diarahkan untuk menguntungkan sosok tertentu. Ia mencontohkan polemik pembuktian ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan kembali memanas.

Menurut Denny, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sosok Gibran, tetapi menyangkut kualitas demokrasi dan aturan main pemilu.

Ia menambahkan, praktik nepotisme dalam pemilu juga berbahaya karena merusak prinsip meritokrasi. Terlebih jika aturan main dapat dibuat atau ditafsirkan secara personal untuk kepentingan tertentu.

“Ketika ada nepotisme dalam pemilu, merusak meritokrasi. Ketika aturan main dibuat personal, bagaimana kita bisa meloncat ke teknologi e-voting?” tegas Denny.

Denny juga menyoroti persoalan standar moralitas dalam politik. Menurutnya, orientasi “yang penting menang” telah membuat prinsip dan etika demokrasi seolah ditempatkan di urutan belakang.

“Seolah standar moral nomor sekian,” ujarnya.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Denny menyimpulkan bahwa Indonesia belum siap menerapkan e-voting dalam kondisi saat ini.

“Jadi realitasnya, kita tidak siap dengan e-voting. Kita nggak mau dia (Gibran) jadi calon aja jadi,” pungkasnya.

Denny Indrayana menjadi salah satu narasumber dalam diskusi yang turut menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Strategi Kementerian Hukum, Andry Indrady; pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dan Agus Pambagio; serta Pemimpin Redaksi RMOL.id Azis Husaini. Diskusi tersebut dimoderatori Ekky Ghea.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya