Berita

Ilustrasi (Artificial Intellligence)

Bisnis

YLKI Tegaskan Bank Wajib Patuh Hukum, Hak Nasabah Tetap Dijaga

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening dalam proses penegakan hukum tidak serta-merta menunjukkan pemilik rekening terlibat tindak pidana. 

Di sisi lain, bank tetap memiliki kewajiban menjalankan perintah hukum yang sah dengan tetap memperhatikan hak nasabah.

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan tindakan pengamanan terhadap rekening harus dibedakan dari kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.


“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio, dalam pernyataannya dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut Rio, bank tetap wajib mematuhi perintah hukum yang sah. Namun, proses dan dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menilai penegakan hukum dan perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan. Bank dapat memenuhi kewajiban hukumnya, sementara nasabah tidak otomatis dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan.

Dengan demikian, tindakan terhadap rekening perlu dilihat sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perintah hukum yang sah menjadi penting agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya