Berita

Ilustrasi (Artificial Intellligence)

Bisnis

YLKI Tegaskan Bank Wajib Patuh Hukum, Hak Nasabah Tetap Dijaga

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening dalam proses penegakan hukum tidak serta-merta menunjukkan pemilik rekening terlibat tindak pidana. 

Di sisi lain, bank tetap memiliki kewajiban menjalankan perintah hukum yang sah dengan tetap memperhatikan hak nasabah.

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan tindakan pengamanan terhadap rekening harus dibedakan dari kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.


“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio, dalam pernyataannya dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut Rio, bank tetap wajib mematuhi perintah hukum yang sah. Namun, proses dan dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menilai penegakan hukum dan perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan. Bank dapat memenuhi kewajiban hukumnya, sementara nasabah tidak otomatis dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan.

Dengan demikian, tindakan terhadap rekening perlu dilihat sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perintah hukum yang sah menjadi penting agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya