Berita

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) yang dikemas dalam bentuk permen gummy di Malang. (Foto: Bareskrim Polri)

Presisi

Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris Digagalkan Polisi

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 06:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) yang dikemas dalam bentuk permen gummy (kunyah) di Malang, Jawa Timur pada Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera.

"Diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.


Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pouch dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen gummy.

Permen yang terlihat lucu itu diketahui mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.  

“Dipesan melalui website,” kata Eko.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris.

Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026, 1 pouch berisikan 10 permen gummy, kedua 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.

Ketiga, 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin. Terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen. 

Seluruh paket tersebut dikirim ke Malang dengan nama penerima Sally Hartanto.

“Semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” kata Eko.

Abram Jetro Endiera sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya