Berita

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) yang dikemas dalam bentuk permen gummy di Malang. (Foto: Bareskrim Polri)

Presisi

Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris Digagalkan Polisi

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 06:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) yang dikemas dalam bentuk permen gummy (kunyah) di Malang, Jawa Timur pada Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera.

"Diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.


Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pouch dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen gummy.

Permen yang terlihat lucu itu diketahui mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.  

“Dipesan melalui website,” kata Eko.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris.

Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026, 1 pouch berisikan 10 permen gummy, kedua 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.

Ketiga, 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin. Terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen. 

Seluruh paket tersebut dikirim ke Malang dengan nama penerima Sally Hartanto.

“Semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” kata Eko.

Abram Jetro Endiera sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya