Berita

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar. (Foto: RMOL)

Bisnis

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 23:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P) sebagai mitra strategis dalam mempercepat pendaftaran izin edar bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan olahan. 

Langkah ini diambil sekaligus untuk mendukung pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan data BPOM RI, dari total 64,5 juta UMKM di Indonesia, terdapat sekitar 4,2 juta UMK yang bergerak di sektor pangan olahan. Namun, hingga saat ini baru sekitar 1,6 juta usaha yang telah mengantongi sertifikasi izin edar resmi.


Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihak BPOM kini menggratiskan pendaftaran izin edar bagi UMK pangan olahan guna memberikan keberpihakan nyata kepada ekonomi rakyat kecil.

"Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah," kata Prof. Taruna saat menjadi narasumber seminar Munas VI APKLI Perjuangan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa malam, 25 Agustus 2026.

Di sisi lain, Prof. Taruna mengatakan, pemerintah tidak ingin para pedagang hanya menjalankan usaha secara berpindah-pindah tanpa memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih besar.

"Kita menginginkan dan akan mendukung mereka menjadi pelaku usaha yang lebih besar, bisa berubah, bisa maju, dan seterusnya," kata Prof. Taruna.

Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran penting terhadap perekonomian masyarakat dan ketahanan ekonomi keluarga. Untuk itu, peningkatan kapasitas pelaku usaha perlu dibarengi dengan kemudahan dalam memperoleh perizinan dan nomor izin edar.

Ia menuturkan, selain memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, legalitas produk juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha. Produk yang telah memenuhi standar dan memiliki perizinan dapat dipasarkan secara lebih luas, termasuk berpeluang menembus pasar internasional.

"Kalau dia mendapatkan izin secara terkontrol, bisa dibuat secara profesional, bahkan bisa diekspor," kata Prof. Taruna.

Ia menambahkan, negara tujuan ekspor umumnya memiliki persyaratan terhadap produk impor yang masuk ke wilayahnya. Sehingga, pemenuhan standar dan legalitas sejak awal menjadi modal penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing.

Adanya dukungan pembinaan dan kemudahan perizinan, BPOM berharap semakin banyak pedagang mampu bertransformasi menjadi pelaku usaha yang lebih profesional. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Negara-negara yang menerima produk impor pasti membutuhkan persyaratan. Maka, peluang peningkatan ekonominya bisa semakin mudah," pungkas Prof. Taruna.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya