Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLSumsel)

Politik

DPR Desak Pemerintah Gercep Lakukan Deteksi Dini Karhutla di Sumsel

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah pencegahan menyusul meningkatnya titik panas atau hotspot di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Selatan.

Gunhar menilai peningkatan titik panas tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Terlebih, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengingatkan bahwa musim kemarau 2026 relatif kering dan berlangsung bersamaan dengan fenomena El Nino yang kuat hingga sangat kuat.

“Ini harus menjadi alarm bagi pemerintah. Jangan menunggu api membesar dan meluas baru kemudian dilakukan pemadaman. Risiko karhutla pada Agustus-September memang meningkat, sehingga langkah pencegahan harus dilakukan sejak sekarang,” kata Gunhar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.


Menurutnya, Sumatera Selatan perlu mendapat perhatian khusus karena menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan memiliki risiko karhutla cukup tinggi. Berdasarkan informasi yang diterima dari kepolisian, sebanyak 31 hotspot terpantau berada di wilayah Sumatera Selatan, dengan konsentrasi antara lain di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Gunhar menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus dibangun sebagai sistem yang terintegrasi, mulai dari pemantauan titik panas, deteksi dini, edukasi kepada masyarakat, mitigasi, kesiapan personel dan sarana-prasarana, hingga respons cepat ketika muncul indikasi kebakaran.

“Penanganan karhutla harus dimulai dari hulu. Deteksi dini, edukasi masyarakat, mitigasi, kesiapan sarana dan respons cepat harus menjadi satu rangkaian yang berjalan secara berkelanjutan. Jangan menunggu terjadi kebakaran dulu,” ujarnya.

Selain aspek pencegahan, Gunhar juga meminta aparat penegak hukum mendalami penyebab setiap kebakaran secara profesional. Hal itu penting untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau memang terdapat unsur kesengajaan.

“Penyebab kebakaran harus didalami secara profesional. Kalau ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Gunhar mengapresiasi langkah Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres yang terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Namun, menurut Gunhar, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan strategi pencegahan.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Jangan sampai setiap tahun kita menghadapi persoalan yang sama tanpa ada perbaikan mendasar dalam sistem pengendalian karhutla,” tandasnya.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya