Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) dalam RUU Migas perlu dituntaskan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan pengelolaan migas setelah pembubaran BP Migas.
Hal itu disampaikan politisi senior PKS Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut dia, rencana sebagai upaya untuk memberikan kepastian kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional
“Sesuai amanat putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang harus menghadirkan kelembagaan pengganti BP Migas yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya dibubarkan,” ucap Mulyanto.
Lanjut dia, penguatan kelembagaan hulu migas ini tentu merupakan langkah positif yang sudah lama ditunggu.
“Indonesia membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan kuat, profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pengusahaan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Masih kata Mulyanto, Putusan MK pada prinsipnya menghendaki hadirnya kelembagaan pengelola migas yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh.
“Karena itu, dalam pembahasan RUU Migas berkembang desain kelembagaan BUK Migas yang mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator, sehingga pengelolaan sumber daya migas nasional dapat berlangsung lebih efektif,” ungkap dia.
Sambung Mulyanto, saat ini kedua fungsi tersebut secara kelembagaan masih terpisah. Pertamina menjalankan peran utama sebagai operator BUMN di sektor migas, sedangkan SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas.
“Pembentukan BUK Migas karena itu akan menjadi perubahan penting dalam arsitektur kelembagaan migas nasional,” pungkasnya.