Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Pembentukan BUK Migas Harus Memperkuat Prinsip Pasal 33 UUD 1945

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 21:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) dalam RUU Migas perlu dituntaskan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan pengelolaan migas setelah pembubaran BP Migas.
 
Hal itu disampaikan politisi senior PKS Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut dia, rencana sebagai upaya untuk memberikan kepastian kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional 


“Sesuai amanat putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang harus menghadirkan kelembagaan pengganti BP Migas yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya dibubarkan,” ucap Mulyanto.

Lanjut dia, penguatan kelembagaan hulu migas ini tentu merupakan langkah positif yang sudah lama ditunggu. 

“Indonesia membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan kuat, profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pengusahaan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Masih kata Mulyanto, Putusan MK pada prinsipnya menghendaki hadirnya kelembagaan pengelola migas yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh. 

“Karena itu, dalam pembahasan RUU Migas berkembang desain kelembagaan BUK Migas yang mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator, sehingga pengelolaan sumber daya migas nasional dapat berlangsung lebih efektif,” ungkap dia.

Sambung Mulyanto, saat ini kedua fungsi tersebut secara kelembagaan masih terpisah. Pertamina menjalankan peran utama sebagai operator BUMN di sektor migas, sedangkan SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas. 

“Pembentukan BUK Migas karena itu akan menjadi perubahan penting dalam arsitektur kelembagaan migas nasional,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya