Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Pembentukan BUK Migas Harus Memperkuat Prinsip Pasal 33 UUD 1945

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 21:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) dalam RUU Migas perlu dituntaskan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan pengelolaan migas setelah pembubaran BP Migas.
 
Hal itu disampaikan politisi senior PKS Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut dia, rencana sebagai upaya untuk memberikan kepastian kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional 


“Sesuai amanat putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang harus menghadirkan kelembagaan pengganti BP Migas yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya dibubarkan,” ucap Mulyanto.

Lanjut dia, penguatan kelembagaan hulu migas ini tentu merupakan langkah positif yang sudah lama ditunggu. 

“Indonesia membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan kuat, profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pengusahaan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Masih kata Mulyanto, Putusan MK pada prinsipnya menghendaki hadirnya kelembagaan pengelola migas yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh. 

“Karena itu, dalam pembahasan RUU Migas berkembang desain kelembagaan BUK Migas yang mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator, sehingga pengelolaan sumber daya migas nasional dapat berlangsung lebih efektif,” ungkap dia.

Sambung Mulyanto, saat ini kedua fungsi tersebut secara kelembagaan masih terpisah. Pertamina menjalankan peran utama sebagai operator BUMN di sektor migas, sedangkan SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas. 

“Pembentukan BUK Migas karena itu akan menjadi perubahan penting dalam arsitektur kelembagaan migas nasional,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya