Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Politik

Khianati Amanat Konstitusi, Koruptor Pantas Dihukum Mati

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau setidaknya pidana penjara seumur hidup.

Menurut Hari, korupsi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Koruptor pantas mendapat hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup," kata Hari kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.


Hari menilai, koruptor, khususnya pejabat atau penyelenggara negara, telah mengkhianati amanat yang diberikan melalui jabatan publik. Sebab, jabatan tersebut semestinya digunakan untuk menjalankan konstitusi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia berpandangan, tindakan korupsi juga menunjukkan adanya pengingkaran terhadap sumpah jabatan untuk menjalankan UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan.

“Pertimbangannya karena koruptor telah melanggar sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk turut meningkatkan kesejahteraan 280 juta jiwa bangsa Indonesia,” ujarnya.

Hari menegaskan, dampak korupsi tidak bisa hanya dihitung berdasarkan besaran uang negara yang hilang. Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang dikorupsi berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan publik yang layak.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat kehilangan manfaat ketika diselewengkan.

Karena itu, Hari menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti sebatas mengungkap perkara maupun mengejar pengembalian kerugian negara.

"Korupsi bukan hanya persoalan mengambil uang negara, tetapi menyangkut pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Hari mendorong aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi sepanjang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai hukuman berat diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan pesan tegas bahwa jabatan publik bukan sarana untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Hari juga meminta pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang jabatan, kekuasaan maupun koneksi politik.

"Koruptor telah mengkhianati amanat konstitusi apabila jabatan dan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan rakyat justru digunakan untuk memperkaya diri atau kelompok," pungkas Hari.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya