Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Politik

Khianati Amanat Konstitusi, Koruptor Pantas Dihukum Mati

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau setidaknya pidana penjara seumur hidup.

Menurut Hari, korupsi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Koruptor pantas mendapat hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup," kata Hari kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.


Hari menilai, koruptor, khususnya pejabat atau penyelenggara negara, telah mengkhianati amanat yang diberikan melalui jabatan publik. Sebab, jabatan tersebut semestinya digunakan untuk menjalankan konstitusi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia berpandangan, tindakan korupsi juga menunjukkan adanya pengingkaran terhadap sumpah jabatan untuk menjalankan UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan.

“Pertimbangannya karena koruptor telah melanggar sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk turut meningkatkan kesejahteraan 280 juta jiwa bangsa Indonesia,” ujarnya.

Hari menegaskan, dampak korupsi tidak bisa hanya dihitung berdasarkan besaran uang negara yang hilang. Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang dikorupsi berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan publik yang layak.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat kehilangan manfaat ketika diselewengkan.

Karena itu, Hari menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti sebatas mengungkap perkara maupun mengejar pengembalian kerugian negara.

"Korupsi bukan hanya persoalan mengambil uang negara, tetapi menyangkut pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Hari mendorong aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi sepanjang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai hukuman berat diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan pesan tegas bahwa jabatan publik bukan sarana untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Hari juga meminta pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang jabatan, kekuasaan maupun koneksi politik.

"Koruptor telah mengkhianati amanat konstitusi apabila jabatan dan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan rakyat justru digunakan untuk memperkaya diri atau kelompok," pungkas Hari.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya