Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Politik

Khianati Amanat Konstitusi, Koruptor Pantas Dihukum Mati

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau setidaknya pidana penjara seumur hidup.

Menurut Hari, korupsi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Koruptor pantas mendapat hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup," kata Hari kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.


Hari menilai, koruptor, khususnya pejabat atau penyelenggara negara, telah mengkhianati amanat yang diberikan melalui jabatan publik. Sebab, jabatan tersebut semestinya digunakan untuk menjalankan konstitusi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia berpandangan, tindakan korupsi juga menunjukkan adanya pengingkaran terhadap sumpah jabatan untuk menjalankan UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan.

“Pertimbangannya karena koruptor telah melanggar sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk turut meningkatkan kesejahteraan 280 juta jiwa bangsa Indonesia,” ujarnya.

Hari menegaskan, dampak korupsi tidak bisa hanya dihitung berdasarkan besaran uang negara yang hilang. Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang dikorupsi berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan publik yang layak.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat kehilangan manfaat ketika diselewengkan.

Karena itu, Hari menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti sebatas mengungkap perkara maupun mengejar pengembalian kerugian negara.

"Korupsi bukan hanya persoalan mengambil uang negara, tetapi menyangkut pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Hari mendorong aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi sepanjang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai hukuman berat diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan pesan tegas bahwa jabatan publik bukan sarana untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Hari juga meminta pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang jabatan, kekuasaan maupun koneksi politik.

"Koruptor telah mengkhianati amanat konstitusi apabila jabatan dan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan rakyat justru digunakan untuk memperkaya diri atau kelompok," pungkas Hari.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya