Berita

Ilustrasi Cara Cek Desil DTSEN untuk Daftar KIP Kuliah (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Cek Desil DTSEN untuk Daftar KIP Kuliah 2026

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 19:21 WIB | OLEH: TIFANI

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik, tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dalam proses penentuan penerima, kondisi sosial ekonomi calon mahasiswa menjadi salah satu hal yang diperhatikan. 

Karena itu, calon pendaftar KIP Kuliah 2026 perlu memastikan data sosial ekonominya tercatat dengan benar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Lalu, bagaimana cara mengetahui desil DTSEN untuk mendaftar KIP Kuliah 2026?


Apa Itu Desil DTSEN?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Dalam DTSEN, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok atau desil.

Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin ekstrem.

Sementara itu, desil 2 mencakup kelompok miskin, desil 3 kelompok hampir miskin, dan desil 4 kelompok rentan miskin. Desil 5 berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Adapun desil 6 hingga desil 10 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga masyarakat yang tergolong mampu. Dalam penyaluran bantuan sosial, desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Untuk KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu menjadi sasaran program. Data DTSEN digunakan sebagai salah satu dasar untuk melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima.

Calon mahasiswa yang masuk desil 1 sampai desil 4 termasuk kelompok yang diprioritaskan. Meski demikian, calon mahasiswa yang berada pada desil 1 sampai 4 tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah. 

Pendaftar tetap harus memenuhi persyaratan program, mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi, serta menjalani proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan. Karena itu, mengecek desil DTSEN dapat dilakukan sebagai langkah awal sebelum calon mahasiswa mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah 2026.

Cara Cek Desil DTSEN untuk KIP Kuliah 2026

Pengecekan data desil dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS). Berikut cara cek desil DTSEN:
  1. Buka laman DTSEN di https://dtsen-form.bps.go.id/.
  2. Pilih menu "Lainnya".
  3. Masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  5. Klik "Cek Data".
  6. Jika NIK terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan bahwa NIK ditemukan dalam basis data DTSEN.
  7. Selanjutnya, klik "Cek Desil".
  8. Masukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan.
  9. Masukkan kembali kode captcha.
  10. Klik "Cek Data".
  11. Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai desil yang tercatat untuk NIK tersebut.
Calon mahasiswa dapat mencatat atau menyimpan informasi desil yang ditampilkan sebagai bahan untuk memastikan kondisi data sosial ekonomi sebelum mendaftar KIP Kuliah.

Bagaimana Jika Data Desil Tidak Sesuai?

Apabila hasil pengecekan menunjukkan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menggunakan opsi "Pembaruan Data" yang tersedia pada sistem. Pembaruan data perlu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang tercantum pada laman DTSEN. 

Calon mahasiswa sebaiknya memastikan data kependudukan dan informasi sosial ekonomi yang digunakan dalam proses pendaftaran sudah sesuai. Hal ini penting karena data sosial ekonomi menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan pendidikan.

Setelah mengetahui informasi desil, calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah melalui laman resmi program tersebut. Pada tahap pembuatan akun, calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa data, antara lain: Data tersebut akan digunakan dalam proses validasi. Setelah akun berhasil dibuat, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.

Nomor pendaftaran dan kode akses selanjutnya digunakan untuk masuk ke akun KIP Kuliah dan melengkapi data pendaftaran sesuai petunjuk. Calon mahasiswa juga tetap harus mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi yang dipilih. 

Dokumen yang dipersyaratkan perlu dilengkapi sesuai jalur seleksi dan ketentuan masing-masing perguruan tinggi. Apabila calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan mahasiswa tersebut sebagai calon penerima KIP Kuliah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya