Berita

Ilustrasi Cara Cek Desil DTSEN untuk Daftar KIP Kuliah (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Cek Desil DTSEN untuk Daftar KIP Kuliah 2026

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 19:21 WIB | OLEH: TIFANI

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik, tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dalam proses penentuan penerima, kondisi sosial ekonomi calon mahasiswa menjadi salah satu hal yang diperhatikan. 

Karena itu, calon pendaftar KIP Kuliah 2026 perlu memastikan data sosial ekonominya tercatat dengan benar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Lalu, bagaimana cara mengetahui desil DTSEN untuk mendaftar KIP Kuliah 2026?


Apa Itu Desil DTSEN?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Dalam DTSEN, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok atau desil.

Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin ekstrem.

Sementara itu, desil 2 mencakup kelompok miskin, desil 3 kelompok hampir miskin, dan desil 4 kelompok rentan miskin. Desil 5 berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Adapun desil 6 hingga desil 10 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga masyarakat yang tergolong mampu. Dalam penyaluran bantuan sosial, desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Untuk KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu menjadi sasaran program. Data DTSEN digunakan sebagai salah satu dasar untuk melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima.

Calon mahasiswa yang masuk desil 1 sampai desil 4 termasuk kelompok yang diprioritaskan. Meski demikian, calon mahasiswa yang berada pada desil 1 sampai 4 tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah. 

Pendaftar tetap harus memenuhi persyaratan program, mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi, serta menjalani proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan. Karena itu, mengecek desil DTSEN dapat dilakukan sebagai langkah awal sebelum calon mahasiswa mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah 2026.

Cara Cek Desil DTSEN untuk KIP Kuliah 2026

Pengecekan data desil dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS). Berikut cara cek desil DTSEN:
  1. Buka laman DTSEN di https://dtsen-form.bps.go.id/.
  2. Pilih menu "Lainnya".
  3. Masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  5. Klik "Cek Data".
  6. Jika NIK terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan bahwa NIK ditemukan dalam basis data DTSEN.
  7. Selanjutnya, klik "Cek Desil".
  8. Masukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan.
  9. Masukkan kembali kode captcha.
  10. Klik "Cek Data".
  11. Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai desil yang tercatat untuk NIK tersebut.
Calon mahasiswa dapat mencatat atau menyimpan informasi desil yang ditampilkan sebagai bahan untuk memastikan kondisi data sosial ekonomi sebelum mendaftar KIP Kuliah.

Bagaimana Jika Data Desil Tidak Sesuai?

Apabila hasil pengecekan menunjukkan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menggunakan opsi "Pembaruan Data" yang tersedia pada sistem. Pembaruan data perlu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang tercantum pada laman DTSEN. 

Calon mahasiswa sebaiknya memastikan data kependudukan dan informasi sosial ekonomi yang digunakan dalam proses pendaftaran sudah sesuai. Hal ini penting karena data sosial ekonomi menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan pendidikan.

Setelah mengetahui informasi desil, calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah melalui laman resmi program tersebut. Pada tahap pembuatan akun, calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa data, antara lain: Data tersebut akan digunakan dalam proses validasi. Setelah akun berhasil dibuat, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.

Nomor pendaftaran dan kode akses selanjutnya digunakan untuk masuk ke akun KIP Kuliah dan melengkapi data pendaftaran sesuai petunjuk. Calon mahasiswa juga tetap harus mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi yang dipilih. 

Dokumen yang dipersyaratkan perlu dilengkapi sesuai jalur seleksi dan ketentuan masing-masing perguruan tinggi. Apabila calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan mahasiswa tersebut sebagai calon penerima KIP Kuliah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya