Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi. (Foto: Kemenhut)

Politik

Penegakan Hukum Karhutla Dijamin Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 19:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa pandang bulu. Saat ini ada 42 kasus karhutla yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 ya. Dan karena ini sudah mulai proses hukum,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menhut menegaskan pemerintah tidak akan membedakan penindakan berdasarkan besar-kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Dia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Tapi sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto ya, siapapun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil ya, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.

Penindakan tidak hanya dapat dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, sanksi administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya