Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Menjamin Hak Kadet

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Polemik penggunaan hijab bagi calon Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) dinilai tidak perlu berlarut. Pasalnya, aturan internal kampus disebut tidak melarang penggunaan hijab sehingga yang diperlukan kini adalah konsistensi dalam penerapannya di lapangan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak memuat larangan mengenakan hijab.

"Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.


Menurutnya, perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaannya tetap aman, termasuk saat menjalani latihan dasar militer. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaksanaan aturan di lapangan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

"Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Sukamta menambahkan, Peraturan Rektor Unhan justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet juga diarahkan untuk taat menjalankan ajaran agama masing-masing dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari.

Karena itu, ia berharap polemik tersebut segera diakhiri dengan komitmen Unhan memastikan aturan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, para kadet dapat menjalankan ajaran agamanya tanpa mengabaikan ketentuan kedinasan.

"Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," tutupnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya