Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman (Foto: Istimewa)

Politik

Komisi IV DPR Desak Audit Menyeluruh Korporasi Terduga Pelaku Karhutla

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 10:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan audit korporasi terhadap seluruh terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah ditetapkan Mabes Polri.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman merespons penetapan 72 tersangka Karhutla oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.


“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan. Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,” tegas Alex kepada wartawan, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Alex, Karhutla yang disebabkan korporasi dapat dihentikan secara permanen jika setiap perusahaan mengetahui bahwa aktivitas mereka akan diaudit secara ketat dan transparan serta dikenai sanksi tanpa pandang bulu.

“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” kata Alex.

Ia menilai audit korporasi juga dapat mengungkap aktor intelektual di balik kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, Karhutla pernah menempatkan Indonesia sebagai salah satu kawasan dengan bencana lingkungan terbesar di Asia Tenggara, termasuk ketika sekitar 9 juta hektare lahan di Pulau Kalimantan terbakar pada 1997-1998.

“Dari audit korporasi, kita juga bisa memastikan, kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan atau sekadar menjadi dokumen administratif,” ungkap Alex.

Alex mengatakan audit korporasi juga dapat mendorong efek jera dan keadilan hukum dalam penanganan Karhutla dalam jangka panjang.

Menurutnya, hal tersebut dapat terwujud karena penegakan hukum didasarkan pada penghitungan kerugian ekonomi dan lingkungan yang tergambar secara akurat melalui proses audit.

Selain itu, audit korporasi dinilai dapat memutus rantai pasokan dan insentif ekonomi bagi pelaku pembakaran.

“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek,” kata Ketua PDIP Sumatera Barat ini.

Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu memperkuat insentif bagi pembukaan lahan tanpa membakar. Insentif tersebut dapat berupa subsidi alat berat, akses kredit lunak, atau kemudahan perizinan bagi perusahaan yang terbukti menerapkan praktik ramah lingkungan.

“Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya