Berita

Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: istimewa)

Politik

Cabut Perusahaan yang Terbukti Biang Kerok Karhutla

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kabut asap kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Riau.

Karhutla yang terus berulang tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan musiman, tetapi perlu ditangani melalui langkah pencegahan dan evaluasi pengelolaan kawasan secara menyeluruh.

“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subinato, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan. Selain itu, Prrsiden juga meminta agar tiga tersangka karhutla yang tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN),” ujar Anggota DPR RI, Mafirion, Selasa, 25 Agustus 2026.


Data BPBD Riau menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 16.277,50 hektare. 

Dari 10.514 titik hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik telah menjadi titik kebakaran. Hingga 24 Agustus, masih terdapat sekitar 900 hektare lahan yang terbakar di empat kabupaten.

Politikus PKB itu menegaskan, pemerintah jangan berhenti hanya pada pemadaman api. Penanganan karhutla harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,” tegas Mafirion.

Pencabutan izin harus menjadi pilihan serius apabila dari hasil penyelidikan dan pembuktian hukum ditemukan bahwa kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.

Mafirion juga meminta pemerintah untuk berani melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan HTI, terutama perusahaan yang wilayah konsesinya berada di sekitar lokasi kebakaran.

“Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.

Mafirion juga mendukung langkah pemerintah dan aparat untuk melakukan deteksi dini terhadap hotspot. Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, melainkan juga dari seberapa efektif pemerintah mencegah kebakaran berulang.

“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” tutup Mafirion.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya