Berita

Aktivis 98, Andrianto Andri (Foto: Istimewa)

Politik

Andrianto Andri Soroti Pernyataan Budi Arie soal Percepatan Kepemimpinan Nasional

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis 98 Andrianto Andri menyoroti pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan kepemimpinan nasional sebelum 2029.

Andri menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai ucapan biasa. 

Menurutnya, Budi Arie merupakan salah satu tokoh relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dalam video yang beredar, Budi Arie juga tampak berada bersama Jokowi.


"Situasi politik makin mendidih saat eks menteri yang dipecat karena dugaan judol, Budi Arie Setiadi terekam dalam video berdurasi 2 menit melontarkan pernyataan tendensius bakal terjadinya percepatan kepemimpinan nasional sebelum tahun 2029. Sebagai relawan militan Jokowi tentu ini bukan asal bicara. Apalagi ada Jokowi di sebelahnya," kata Andri kepada RMOL, Selasa, 25 Agustus 2026.

Mantan Ketua Umum Humanika itu mempertanyakan maksud pernyataan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mencermati kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan penghasutan di depan umum.

"Sepertinya Budi Arie masih pede karena statusnya yang tidak jadi tersangka judol. Padahal semua ordalnya sudah masuk bui," ujar Andri.

Menurut Andri, pernyataan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah melakukan berbagai langkah penegakan hukum terhadap sejumlah persoalan dari pemerintahan sebelumnya.

Ia menilai pemerintahan Prabowo sedang berupaya membenahi berbagai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Budi Arie gelap mata dengan kinerja Presiden Prabowo yang konsisten menghancurkan oligarki hitam yang selama 10 tahun era Jokowi menguras habis resource Indonesia," tutur Andri.

Mantan Sekretaris Jenderal Pro Demokrasi (Prodem) itu juga menyinggung proses hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat pemerintahan sebelumnya, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Dua menteri era lalu, Yaqut dan Nadiem juga sudah di bui," ujar Andri.

Ia menilai pemerintahan Prabowo tidak semestinya langsung dianggap gagal hanya karena masih menghadapi berbagai persoalan yang dinilai sebagai warisan pemerintahan sebelumnya.

"Budi Arie yang hartanya naik berlipat saat jadi Menkominfo, tentu tidak elok bila lontarkan seakan pemerintahan failed. Faktanya Presiden Prabowo on the track. Semua kerusakan 10 tahun tentu tidak mudah menyelesaikannya," tegas Andri.

Andri kembali meminta APH mencermati pernyataan mengenai kemungkinan percepatan kepemimpinan nasional tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

"Aparat hukum harus bertindak adanya dugaaan penghasutan di depan umum," tegasnya.

Lebih lanjut, Andri menyinggung dugaan yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan kelompok relawan Projo memainkan skenario politik untuk menjatuhkan pemerintahan Prabowo dan membuka jalan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil alih kepemimpinan nasional.

"Bisa jadi dugaan publik selama ini ada Projo bermain untuk jatuhkan Prabowo sehingga Gibran naik," tutur Andri.

Ia kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang menurutnya masih menjadi perdebatan publik, termasuk terkait persyaratan pendidikan.

"Karena kalau jalur normal tentu tidak mungkin terulang skandal Paman Usman. Apalagi Gibran sepertinya tidak penuhi syarat lain di luar usia, yakni tidak miliki ijazah SMA," jelasnya.

Andri juga meminta APH menuntaskan perkara dugaan judi online yang sebelumnya dikaitkan dengan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat Budi Arie menjabat.

"Semoga aparat hukum segera tuntaskan perkara judol yang luar biasa massif era Jokowi dengan usut tuntas keterlibatan Budi Arie," tegasnya.

Andri menegaskan, dinamika politik menjelang 2029 harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan hukum. Ia meminta isu mengenai percepatan kepemimpinan nasional tidak digunakan untuk menciptakan instabilitas politik atau mengabaikan mekanisme konstitusional.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya