Berita

Aktivis 98, Andrianto Andri (Foto: Istimewa)

Politik

Andrianto Andri Soroti Pernyataan Budi Arie soal Percepatan Kepemimpinan Nasional

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis 98 Andrianto Andri menyoroti pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan kepemimpinan nasional sebelum 2029.

Andri menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai ucapan biasa. 

Menurutnya, Budi Arie merupakan salah satu tokoh relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dalam video yang beredar, Budi Arie juga tampak berada bersama Jokowi.


"Situasi politik makin mendidih saat eks menteri yang dipecat karena dugaan judol, Budi Arie Setiadi terekam dalam video berdurasi 2 menit melontarkan pernyataan tendensius bakal terjadinya percepatan kepemimpinan nasional sebelum tahun 2029. Sebagai relawan militan Jokowi tentu ini bukan asal bicara. Apalagi ada Jokowi di sebelahnya," kata Andri kepada RMOL, Selasa, 25 Agustus 2026.

Mantan Ketua Umum Humanika itu mempertanyakan maksud pernyataan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mencermati kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan penghasutan di depan umum.

"Sepertinya Budi Arie masih pede karena statusnya yang tidak jadi tersangka judol. Padahal semua ordalnya sudah masuk bui," ujar Andri.

Menurut Andri, pernyataan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah melakukan berbagai langkah penegakan hukum terhadap sejumlah persoalan dari pemerintahan sebelumnya.

Ia menilai pemerintahan Prabowo sedang berupaya membenahi berbagai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Budi Arie gelap mata dengan kinerja Presiden Prabowo yang konsisten menghancurkan oligarki hitam yang selama 10 tahun era Jokowi menguras habis resource Indonesia," tutur Andri.

Mantan Sekretaris Jenderal Pro Demokrasi (Prodem) itu juga menyinggung proses hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat pemerintahan sebelumnya, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Dua menteri era lalu, Yaqut dan Nadiem juga sudah di bui," ujar Andri.

Ia menilai pemerintahan Prabowo tidak semestinya langsung dianggap gagal hanya karena masih menghadapi berbagai persoalan yang dinilai sebagai warisan pemerintahan sebelumnya.

"Budi Arie yang hartanya naik berlipat saat jadi Menkominfo, tentu tidak elok bila lontarkan seakan pemerintahan failed. Faktanya Presiden Prabowo on the track. Semua kerusakan 10 tahun tentu tidak mudah menyelesaikannya," tegas Andri.

Andri kembali meminta APH mencermati pernyataan mengenai kemungkinan percepatan kepemimpinan nasional tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

"Aparat hukum harus bertindak adanya dugaaan penghasutan di depan umum," tegasnya.

Lebih lanjut, Andri menyinggung dugaan yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan kelompok relawan Projo memainkan skenario politik untuk menjatuhkan pemerintahan Prabowo dan membuka jalan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil alih kepemimpinan nasional.

"Bisa jadi dugaan publik selama ini ada Projo bermain untuk jatuhkan Prabowo sehingga Gibran naik," tutur Andri.

Ia kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang menurutnya masih menjadi perdebatan publik, termasuk terkait persyaratan pendidikan.

"Karena kalau jalur normal tentu tidak mungkin terulang skandal Paman Usman. Apalagi Gibran sepertinya tidak penuhi syarat lain di luar usia, yakni tidak miliki ijazah SMA," jelasnya.

Andri juga meminta APH menuntaskan perkara dugaan judi online yang sebelumnya dikaitkan dengan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat Budi Arie menjabat.

"Semoga aparat hukum segera tuntaskan perkara judol yang luar biasa massif era Jokowi dengan usut tuntas keterlibatan Budi Arie," tegasnya.

Andri menegaskan, dinamika politik menjelang 2029 harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan hukum. Ia meminta isu mengenai percepatan kepemimpinan nasional tidak digunakan untuk menciptakan instabilitas politik atau mengabaikan mekanisme konstitusional.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya