Berita

Aktivis 98, Andrianto Andri (Foto: Istimewa)

Politik

Andrianto Andri Soroti Pernyataan Budi Arie soal Percepatan Kepemimpinan Nasional

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis 98 Andrianto Andri menyoroti pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan kepemimpinan nasional sebelum 2029.

Andri menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sebagai ucapan biasa. 

Menurutnya, Budi Arie merupakan salah satu tokoh relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dalam video yang beredar, Budi Arie juga tampak berada bersama Jokowi.


"Situasi politik makin mendidih saat eks menteri yang dipecat karena dugaan judol, Budi Arie Setiadi terekam dalam video berdurasi 2 menit melontarkan pernyataan tendensius bakal terjadinya percepatan kepemimpinan nasional sebelum tahun 2029. Sebagai relawan militan Jokowi tentu ini bukan asal bicara. Apalagi ada Jokowi di sebelahnya," kata Andri kepada RMOL, Selasa, 25 Agustus 2026.

Mantan Ketua Umum Humanika itu mempertanyakan maksud pernyataan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mencermati kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan penghasutan di depan umum.

"Sepertinya Budi Arie masih pede karena statusnya yang tidak jadi tersangka judol. Padahal semua ordalnya sudah masuk bui," ujar Andri.

Menurut Andri, pernyataan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah melakukan berbagai langkah penegakan hukum terhadap sejumlah persoalan dari pemerintahan sebelumnya.

Ia menilai pemerintahan Prabowo sedang berupaya membenahi berbagai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Budi Arie gelap mata dengan kinerja Presiden Prabowo yang konsisten menghancurkan oligarki hitam yang selama 10 tahun era Jokowi menguras habis resource Indonesia," tutur Andri.

Mantan Sekretaris Jenderal Pro Demokrasi (Prodem) itu juga menyinggung proses hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat pemerintahan sebelumnya, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

"Dua menteri era lalu, Yaqut dan Nadiem juga sudah di bui," ujar Andri.

Ia menilai pemerintahan Prabowo tidak semestinya langsung dianggap gagal hanya karena masih menghadapi berbagai persoalan yang dinilai sebagai warisan pemerintahan sebelumnya.

"Budi Arie yang hartanya naik berlipat saat jadi Menkominfo, tentu tidak elok bila lontarkan seakan pemerintahan failed. Faktanya Presiden Prabowo on the track. Semua kerusakan 10 tahun tentu tidak mudah menyelesaikannya," tegas Andri.

Andri kembali meminta APH mencermati pernyataan mengenai kemungkinan percepatan kepemimpinan nasional tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

"Aparat hukum harus bertindak adanya dugaaan penghasutan di depan umum," tegasnya.

Lebih lanjut, Andri menyinggung dugaan yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan kelompok relawan Projo memainkan skenario politik untuk menjatuhkan pemerintahan Prabowo dan membuka jalan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil alih kepemimpinan nasional.

"Bisa jadi dugaan publik selama ini ada Projo bermain untuk jatuhkan Prabowo sehingga Gibran naik," tutur Andri.

Ia kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang menurutnya masih menjadi perdebatan publik, termasuk terkait persyaratan pendidikan.

"Karena kalau jalur normal tentu tidak mungkin terulang skandal Paman Usman. Apalagi Gibran sepertinya tidak penuhi syarat lain di luar usia, yakni tidak miliki ijazah SMA," jelasnya.

Andri juga meminta APH menuntaskan perkara dugaan judi online yang sebelumnya dikaitkan dengan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat Budi Arie menjabat.

"Semoga aparat hukum segera tuntaskan perkara judol yang luar biasa massif era Jokowi dengan usut tuntas keterlibatan Budi Arie," tegasnya.

Andri menegaskan, dinamika politik menjelang 2029 harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan hukum. Ia meminta isu mengenai percepatan kepemimpinan nasional tidak digunakan untuk menciptakan instabilitas politik atau mengabaikan mekanisme konstitusional.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya