Berita

Rambu pengingat Ganjil Genap. (Foto: istimewa)

Nusantara

Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 09:00 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar baik bagi para pengendara kendaraan bermotor yang setiap hari harus melintasi berbagai ruas jalan utama di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan secara resmi mengumumkan bahwa aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2026. 

Kebijakan peniadaan sementara ini diberlakukan khusus sehubungan dengan adanya penetapan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.


Keputusan penting tersebut tentu merujuk pada regulasi yang berlaku secara nasional maupun regional.

Dasar hukum utamanya meliputi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berbasis pelat nomor ganjil dan genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi.

Peniadaan aturan ganjil genap ini tentu memberikan keleluasaan serta angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian, bersilaturahmi, atau merencanakan kegiatan selama libur tengah pekan.

Hari libur nasional yang jatuh tepat pada hari Selasa ini juga membuka peluang strategis bagi para pekerja kantoran yang ingin memaksimalkan waktu istirahat melalui skema libur panjang atau long weekend.

Dengan mengambil cuti tahunan pada hari Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat bisa menikmati rangkaian liburan yang lebih panjang mulai dari akhir pekan hingga hari Selasa berikutnya.

Bagi warga yang tetap beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, kelonggaran ini memberikan kebebasan melintasi kawasan protokol tanpa cemas terkena sanksi tilang.

Meskipun demikian, para pengemudi tetap diimbau untuk selalu waspada, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya