Berita

Rambu pengingat Ganjil Genap. (Foto: istimewa)

Nusantara

Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 09:00 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar baik bagi para pengendara kendaraan bermotor yang setiap hari harus melintasi berbagai ruas jalan utama di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan secara resmi mengumumkan bahwa aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2026. 

Kebijakan peniadaan sementara ini diberlakukan khusus sehubungan dengan adanya penetapan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.


Keputusan penting tersebut tentu merujuk pada regulasi yang berlaku secara nasional maupun regional.

Dasar hukum utamanya meliputi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berbasis pelat nomor ganjil dan genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi.

Peniadaan aturan ganjil genap ini tentu memberikan keleluasaan serta angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian, bersilaturahmi, atau merencanakan kegiatan selama libur tengah pekan.

Hari libur nasional yang jatuh tepat pada hari Selasa ini juga membuka peluang strategis bagi para pekerja kantoran yang ingin memaksimalkan waktu istirahat melalui skema libur panjang atau long weekend.

Dengan mengambil cuti tahunan pada hari Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat bisa menikmati rangkaian liburan yang lebih panjang mulai dari akhir pekan hingga hari Selasa berikutnya.

Bagi warga yang tetap beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, kelonggaran ini memberikan kebebasan melintasi kawasan protokol tanpa cemas terkena sanksi tilang.

Meskipun demikian, para pengemudi tetap diimbau untuk selalu waspada, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya