Berita

Rambu pengingat Ganjil Genap. (Foto: istimewa)

Nusantara

Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Maulid Nabi

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 09:00 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar baik bagi para pengendara kendaraan bermotor yang setiap hari harus melintasi berbagai ruas jalan utama di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan secara resmi mengumumkan bahwa aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2026. 

Kebijakan peniadaan sementara ini diberlakukan khusus sehubungan dengan adanya penetapan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.


Keputusan penting tersebut tentu merujuk pada regulasi yang berlaku secara nasional maupun regional.

Dasar hukum utamanya meliputi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berbasis pelat nomor ganjil dan genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi.

Peniadaan aturan ganjil genap ini tentu memberikan keleluasaan serta angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian, bersilaturahmi, atau merencanakan kegiatan selama libur tengah pekan.

Hari libur nasional yang jatuh tepat pada hari Selasa ini juga membuka peluang strategis bagi para pekerja kantoran yang ingin memaksimalkan waktu istirahat melalui skema libur panjang atau long weekend.

Dengan mengambil cuti tahunan pada hari Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat bisa menikmati rangkaian liburan yang lebih panjang mulai dari akhir pekan hingga hari Selasa berikutnya.

Bagi warga yang tetap beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, kelonggaran ini memberikan kebebasan melintasi kawasan protokol tanpa cemas terkena sanksi tilang.

Meskipun demikian, para pengemudi tetap diimbau untuk selalu waspada, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya