Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BUK Migas Dinilai Perkuat Kendali Aset dan Keuntungan Negara

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dinilai dapat memperkuat kendali negara atas aset sekaligus memaksimalkan keuntungan dari pengelolaan minyak dan gas bumi.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan perubahan status tersebut sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 terkait pembubaran BP Migas.

Menurut Komaidi, bentuk badan usaha memungkinkan pengelolaan kekayaan alam negara menghasilkan margin atau keuntungan yang dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


"Untuk kemakmuran rakyat itu kan berarti harus ada yang dibagi, atau ada margin atau profitnya, yang bisa mengambil itu terjemahan dari interpretasi Mahkamah Konstitusi adalah badan usaha," ujar Komaidi kepada RMOL, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, BP Migas sebelumnya bukan merupakan badan usaha sehingga dalam sejumlah kegiatan terdapat pihak lain yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi keuntungan negara karena adanya fee yang harus dibayarkan.

"Kalau keuntungannya tidak maksimal, otomatis amanat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tadi jadi juga tidak bisa maksimal atau tidak bisa dijalankan sepenuhnya," jelasnya.

Selain keuntungan negara, perubahan menjadi BUK dinilai dapat memperkuat penguasaan dan pengawasan aset negara dalam skema Production Sharing Contract (PSC). Dalam skema tersebut, aset yang digunakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada dasarnya merupakan milik negara.

"Kalau Production Sharing Contract, semua aset-aset yang dikerjakan oleh K3S, itu adalah milik negara," katanya.

Menurut Komaidi, persoalan pengawasan dapat muncul ketika aset masih melekat pada KKKS hingga kontrak berakhir. Proses pengalihan aset menjadi lebih kompleks, terutama jika kontraktor berasal dari luar negeri.

"Ketika itu milik kontraktor, ketika kontraknya selesai, nanti masih ada prosedur lain yang pindah tangan. Mungkin aset-asetnya katakanlah sudah tidak terawat, atau ada yang hilang, itu kontrolnya kan susah," ujarnya.

Karena itu, Komaidi menilai perubahan SKK Migas menjadi BUK semestinya tidak menimbulkan konsekuensi negatif baru. Menurutnya, perubahan tersebut justru menjadi bentuk penyesuaian dengan amanat putusan MK.

"Kalau ini diganti, apakah ada konsekuensi lagi? Seharusnya sih tidak ada. Karena ini sudah memenuhi amanat dari putusan MK yang mengamanatkan bahwa BUMNK seharus diganti dalam bentuk badan usaha," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya