Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BUK Migas Dinilai Perkuat Kendali Aset dan Keuntungan Negara

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dinilai dapat memperkuat kendali negara atas aset sekaligus memaksimalkan keuntungan dari pengelolaan minyak dan gas bumi.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan perubahan status tersebut sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 terkait pembubaran BP Migas.

Menurut Komaidi, bentuk badan usaha memungkinkan pengelolaan kekayaan alam negara menghasilkan margin atau keuntungan yang dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


"Untuk kemakmuran rakyat itu kan berarti harus ada yang dibagi, atau ada margin atau profitnya, yang bisa mengambil itu terjemahan dari interpretasi Mahkamah Konstitusi adalah badan usaha," ujar Komaidi kepada RMOL, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, BP Migas sebelumnya bukan merupakan badan usaha sehingga dalam sejumlah kegiatan terdapat pihak lain yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi keuntungan negara karena adanya fee yang harus dibayarkan.

"Kalau keuntungannya tidak maksimal, otomatis amanat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tadi jadi juga tidak bisa maksimal atau tidak bisa dijalankan sepenuhnya," jelasnya.

Selain keuntungan negara, perubahan menjadi BUK dinilai dapat memperkuat penguasaan dan pengawasan aset negara dalam skema Production Sharing Contract (PSC). Dalam skema tersebut, aset yang digunakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada dasarnya merupakan milik negara.

"Kalau Production Sharing Contract, semua aset-aset yang dikerjakan oleh K3S, itu adalah milik negara," katanya.

Menurut Komaidi, persoalan pengawasan dapat muncul ketika aset masih melekat pada KKKS hingga kontrak berakhir. Proses pengalihan aset menjadi lebih kompleks, terutama jika kontraktor berasal dari luar negeri.

"Ketika itu milik kontraktor, ketika kontraknya selesai, nanti masih ada prosedur lain yang pindah tangan. Mungkin aset-asetnya katakanlah sudah tidak terawat, atau ada yang hilang, itu kontrolnya kan susah," ujarnya.

Karena itu, Komaidi menilai perubahan SKK Migas menjadi BUK semestinya tidak menimbulkan konsekuensi negatif baru. Menurutnya, perubahan tersebut justru menjadi bentuk penyesuaian dengan amanat putusan MK.

"Kalau ini diganti, apakah ada konsekuensi lagi? Seharusnya sih tidak ada. Karena ini sudah memenuhi amanat dari putusan MK yang mengamanatkan bahwa BUMNK seharus diganti dalam bentuk badan usaha," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya