Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

BUK Migas Dinilai Perkuat Kendali Aset dan Keuntungan Negara

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dinilai dapat memperkuat kendali negara atas aset sekaligus memaksimalkan keuntungan dari pengelolaan minyak dan gas bumi.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan perubahan status tersebut sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 terkait pembubaran BP Migas.

Menurut Komaidi, bentuk badan usaha memungkinkan pengelolaan kekayaan alam negara menghasilkan margin atau keuntungan yang dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


"Untuk kemakmuran rakyat itu kan berarti harus ada yang dibagi, atau ada margin atau profitnya, yang bisa mengambil itu terjemahan dari interpretasi Mahkamah Konstitusi adalah badan usaha," ujar Komaidi kepada RMOL, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, BP Migas sebelumnya bukan merupakan badan usaha sehingga dalam sejumlah kegiatan terdapat pihak lain yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi keuntungan negara karena adanya fee yang harus dibayarkan.

"Kalau keuntungannya tidak maksimal, otomatis amanat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tadi jadi juga tidak bisa maksimal atau tidak bisa dijalankan sepenuhnya," jelasnya.

Selain keuntungan negara, perubahan menjadi BUK dinilai dapat memperkuat penguasaan dan pengawasan aset negara dalam skema Production Sharing Contract (PSC). Dalam skema tersebut, aset yang digunakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada dasarnya merupakan milik negara.

"Kalau Production Sharing Contract, semua aset-aset yang dikerjakan oleh K3S, itu adalah milik negara," katanya.

Menurut Komaidi, persoalan pengawasan dapat muncul ketika aset masih melekat pada KKKS hingga kontrak berakhir. Proses pengalihan aset menjadi lebih kompleks, terutama jika kontraktor berasal dari luar negeri.

"Ketika itu milik kontraktor, ketika kontraknya selesai, nanti masih ada prosedur lain yang pindah tangan. Mungkin aset-asetnya katakanlah sudah tidak terawat, atau ada yang hilang, itu kontrolnya kan susah," ujarnya.

Karena itu, Komaidi menilai perubahan SKK Migas menjadi BUK semestinya tidak menimbulkan konsekuensi negatif baru. Menurutnya, perubahan tersebut justru menjadi bentuk penyesuaian dengan amanat putusan MK.

"Kalau ini diganti, apakah ada konsekuensi lagi? Seharusnya sih tidak ada. Karena ini sudah memenuhi amanat dari putusan MK yang mengamanatkan bahwa BUMNK seharus diganti dalam bentuk badan usaha," pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya